Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum

Dianggap Jadi Korban Kriminalisasi, Kuasa Hukum S Ajukan Praperadilan atas Kasus Jual Beli Pita Cukai

Avatar
×

Dianggap Jadi Korban Kriminalisasi, Kuasa Hukum S Ajukan Praperadilan atas Kasus Jual Beli Pita Cukai

Sebarkan artikel ini

Pamekasan – Kasus dugaan jual beli pita cukai palsu yang menyeret seorang pria berinisial S warga Pamekasan kini memasuki babak baru. Itu setelah pihak kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pamekasan.

Kuasa Hukum S, Ach. Suhairi menilai, kliennya menjadi korban dari dugaan praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) untuk mengkriminalisasi kliennya S. Ia menegaskan, kliennya hanyalah korban dalam kasus tersebut.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

“Klien kami berinisial S menurut kami merupakan korban kriminalisasi. Faktanya, klien kami memang melakukan transaksi jual beli pita cukai, tapi pemilik pita cukai tersebut justru tidak dilakukan penindakan,”ujarnya, Jumat (31/10/2025).

BACA JUGA :  Polisi Buru Pelaku Pembuang Bayi yang Ditemukan Meninggal di Pegantenan

Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pamekasan pada Kamis (30/10/2025) itu, digugat terhadap tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Bea Cukai Madura. Namun, dalam sidang tersebut pihak penyidik tidak hadir.

“Penyidik dari kantor Bea Cukai Madura tidak hadir di persidangan. Kami harap mereka hadir. Kenapa kalau menangkap dan menahan klien kami berani, tapi di persidangan tidak hadir,”tegas kuasa hukum S.

BACA JUGA :  Sita Mesin Produksi Rokok, Warga Tuding Bea Cukai Madura Terima Upeti

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif dan adil agar proses hukum terhadap kliennya berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi. (*/rosyi)

IMG-20260226-WA0041
previous arrow
next arrow