Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum

Pemanggilan KPK Diduga Bocor, APSI Nilai Pengusaha Rokok Diadili di Ruang Publik

Avatar
×

Pemanggilan KPK Diduga Bocor, APSI Nilai Pengusaha Rokok Diadili di Ruang Publik

Sebarkan artikel ini
TAJAM: Ketua APSI Jawa Timur, Sulaisi Abdurrazaq menyoroti kegaduhan di tengah masyarakat Madura akibat pemanggilan sekitar 18 perusahaan rokok (PR) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pamekasan – Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur, Sulaisi Abdurrazaq menyoroti kegaduhan yang mencuat di tengah masyarakat Madura. Hal tersebut menyusul kabar pemanggilan sekitar 18 perusahaan rokok (PR) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beroperasi di wilayah setempat.

Menurutnya, kabar pemanggilan tehadap para pengusaha rokok ramai beredar di media sosial dan pemberitaan di media massa, meskipun sejumlah pihak yang bersangkutan mengaku belum menerima surat resmi yang dilayangkan oleh KPK.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

“Yang membuat gaduh itu, orang yang dipanggil belum menerima surat penggilan, tapi ramai di medsos dan berita, contohnya H. Her,” ungkapnya, Jumat (10/4/2026).

BACA JUGA :  Lantaran Produksi Petasan, 1 Orang Terancam Lebaran di Balik Jeruji dan 4 Lainnya Buron

Sulaisi menambahkan, pemanggilan terhadap pengusaha rokok yang dilayangkan oleh lembaga penegak hukum seperti KPK, sejatinya bersifat rahasia.

Namun fakta di lapangan berkaitan dengan pelaku usaha rokok, pemanggilan tersebut membuat para pelaku industri rokok di wilayah Madura merasa shock akibat surat pemanggilan yang beredar luas.

Akibatnya, sikap tersebut dinilai berdampak terhadap kesejahteraan para petani tembakau.

“Hukum itu dijalankan dengan jujur demi keadilan, bukan semata-mata demi hukum. Jika undangan klarifikasi terhadap pengusaha rokok sifatnya rahasia, jangan menghakimi mereka di ruang opini publik, cara itu jahat. Masak panggilan rahasia disiarkan sedemikian rupa. Keadilan apa yang dipertontonkan pemerintah dengan cara begini,” tambahnya.

BACA JUGA :  Polisi Buru Pelaku Pembuang Bayi yang Ditemukan Meninggal di Pegantenan

Selain itu, Sulaisi menjelaskan bahwa keberadaan industri rokok di Madura memiliki peran penting terhadap perekonomian daerah, sekaligus menjadi sumber pemasukan pendapatan negara serta berdampak positif  bagi petani tembakau di wilayah setempat.

Terbukti, pada tahun 2024 lalu, negara telah menerima pendapatan cukai mencapai sekitar Rp216,9 triliun dan industri tembakau menyumbang sekitar 4,22% terhadap PDB nasional.

BACA JUGA :  Soroti Budaya Korupsi dan Lemahnya Penegakan Hukum, BEM Unira Hadirkan Pimpinan KPK

Karena itu, ia menilai pemerintah seharusnya mengambil kebijakan yang berpihak terhadap petani tembakau, mulai dari petani tembakau masuk dalam skema perlindungan negara, khususnya dari sektor bersubsidi, perlindungan harga hingga kebijakan industri yang adil bagi daerah penghasil, termasuk Madura.

“Contohnya dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025, komoditas tembakau tidak termasuk penerima pupuk bersubsidi. Artinya, petani tembakau benar-benar dimarginalkan. Negara mengambil cukai dari tembakau, tetapi petaninya tidak mendapatkan perlindungan,” tukasnya. (farid/rosy)

IMG-20260406-WA0021
previous arrow
next arrow