Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum

Rekaman Percakapan Bupati Pamekasan Soal Proyek Bocor ke Medsos, Pakar Hukum: Jelas Melanggar UU

Avatar
×

Rekaman Percakapan Bupati Pamekasan Soal Proyek Bocor ke Medsos, Pakar Hukum: Jelas Melanggar UU

Sebarkan artikel ini
Achmad Faidi Ketua Prodi Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Madura.

Pamekasan – Pengguna media sosial (medsos) dibuat heboh dengan beredarnya rekapan percakapan Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ach. Kusairi.

Video yang diunggah di platform Tiktok, Minggu (12/10/25) oleh akun Ayo Pamekasan berdurasi kurang dari satu menit itu, sontak menarik perhatian publik.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Pasalnya, video yang sudah ditonton lebih delapan ribu pengguna Tiktok itu, berisi rekaman suara percakapan tentang proyek di Kabupaten Pamekasan yang ditengarai disebarluaskan oleh orang dekat Bupati Pamekasan.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Targetkan Kampung Tangguh Bebas Narkoba 2026

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Madura, Achmad Faidi, mengatakan, penyebaran percakapan yang bersifat privasi ke publik dapat digolongkan penyadapan atau illegal access.

Menurutnya, rekaman suara termasuk dalam data pribadi yang penyebarannya harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang bersangkutan, baik itu seorang pejabat maupun masyarakat umum.

Ia menegaskan bahwa tindakan menyebarluaskan rekaman melalui platform media sosial merupakan tindakan pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Ada beberapa pasal dalam UU ITE yang bisa menjerat pelaku penyebaran rekaman tanpa izin. Diantaranya Pasal 26 yang mengatur tentang penggunaan data pribadi seseorang harus dengan persetujuan dari orang yang bersangkutan,” ungkap Faidi saat dikonfirmasi, Senin (13/10/25).

BACA JUGA :  Total Kerugian Kasus Dana Hibah Jatim Rp7 Triliun, KPK Dituntut Tahan Anggota Dewan Aktif dan 17 Tersangka Lain

Dikatakannya, jika ada pihak yang merasa dirugikan atas penyebaran tersebut , serta  dapat membuktikannya, maka pihak terkait dapat mengajukan gugatan hukum.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung Pasal 27A UU ITE yang melarang pendistribusian atau penyiaran informasi elektronik yang memuat konten melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

BACA JUGA :  Lantaran Produksi Petasan, 1 Orang Terancam Lebaran di Balik Jeruji dan 4 Lainnya Buron

Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp400 juta.

Faidi mengimbau agar masyarakat berlaku dengan bijak, dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum hingga  berujung pada pidana.

“Penyebaran rekaman suara tanpa izin pihak terkait, itu sudah melanggar hukum,” tegasnya

Sampai berita ini dinaikkan, belum ada pernyataan resmi dari Pendopo mengenai bocornya rekaman pembicaraan tersebut. Namun, publik menduga, orang yang membocorkan percakapan itu adalah orang dekat bupati. (farid/rosyi)

IMG-20260406-WA0021
previous arrow
next arrow