Pamekasan – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan menggelar audiensi dengan jajaran Satreskrim Polres Pamekasan. Hal itu dilakukan sebagai upaya mendorong langkah konkret dalam menindak maraknya aktivitas tambang ilegal galian C di kabupaten gerbang salam.
Pertemuan mahasiswa dan aparat penegak hukum (APH) tersebut fokus pada desakan agar penegakan hukum tidak lagi bersifat normatif. Selama ini APH dinilai belum mewujudkan tindakan nyata di lapangan. Sebab, menurut kajian PMII, aktivitas tambang ilegal telah berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Ketua Bidang Advokasi dan Eksternal Kelembagaan PC PMII Pamekasan, Muchtar Jibril, menegaskan bahwa audiensi ini menjadi langkah awal untuk memastikan keseriusan aparat dalam menangani persoalan tersebut secara menyeluruh.
“Kami datang bukan sekadar menyampaikan keluhan, tetapi mendesak komitmen nyata dari aparat penegak hukum agar segera bertindak. Tambang ilegal ini sudah sangat meresahkan dan tidak bisa lagi dibiarkan,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Dalam forum tersebut, PMII membawa sejumlah tuntutan utama. Diantaranya penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal, pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat, penutupan lokasi tambang, serta pengusutan dugaan adanya pihak yang membekingi praktik tersebut.
Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tanpa pandang bulu.
“Saya tidak akan pandang bulu terkait masalah tambang. Saya ingin menjaga kondusivitas Pamekasan. Bahkan saya sempat mendapat berbagai tekanan dan upaya ‘membeking’, baik dari eksternal maupun internal, tetapi saya tegaskan tetap akan memproses kasus tambang ini,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung insiden sebelumnya yang melibatkan truk bermuatan galian C, yang dinilai menjadi peringatan serius akan potensi bahaya dari aktivitas tambang ilegal.
Lebih lanjut, Yoyok memastikan pihaknya telah memerintahkan jajaran untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran (tracing) terhadap tambang-tambang ilegal yang beroperasi.
“Kami tidak ada pembiaran. Namun perlu dipahami, dalam proses hukum ada tahapan yang harus dilalui sesuai KUHAP. Tidak bisa serta-merta langsung menangkap atau menahan tanpa melalui penyelidikan dan prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Dari hasil audiensi, Satreskrim Polres Pamekasan menyatakan akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan PMII dengan melakukan pendalaman terhadap aktivitas tambang ilegal dan membuka peluang penegakan hukum sesuai ketentuan.
Sementara itu, PMII Pamekasan menegaskan akan terus mengawal komitmen tersebut agar tidak berhenti pada janji semata.
“Audiensi ini harus menjadi titik awal perubahan. Kami akan terus mengawasi agar ada langkah konkret dari Polres dalam memberantas tambang ilegal di Pamekasan,” tutup Muchtar. (KB/Rosy)
















