Pamekasan – Polres Pamekasan menegaskan komitmennya dalam menuntaskan proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus umroh fiktif yang merugikan 17 warga dengan total kerugian mencapai Rp 319 juta.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dimulai dari laporan korban berinisial SC pada 2 Maret 2026. Sejak laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, penelusuran aliran dana, hingga pendalaman bukti komunikasi antara korban dan terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami kumpulkan, status perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan SKN (33), warga Sidoarjo, sebagai tersangka setelah dinilai memenuhi unsur pidana. Penetapan tersebut didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, termasuk dokumen transfer bank dan rekaman percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SKN sempat tidak berada di lokasi sehingga penyidik melakukan upaya pencarian hingga akhirnya berhasil menangkapnya di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu (24/5) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB.
“Penangkapan dilakukan setelah kami memastikan keberadaan tersangka. Selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan intensif,” jelas Yoyok.
Usai penangkapan, penyidik melakukan gelar perkara untuk memastikan kelengkapan unsur pidana sebelum dilakukan penahanan. Saat ini, tersangka resmi ditahan guna memperlancar proses penyidikan serta mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dalam tahap berikutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami berupaya agar proses pemberkasan berjalan cepat dan sesuai prosedur hingga tahap penuntutan di pengadilan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan kasus apabila ditemukan korban lain atau keterlibatan pihak lain.
Polres Pamekasan memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan, serta mengedepankan pemulihan kerugian korban sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. (KB/Rosy)

















