Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum

Tertibkan Truk Material Tanpa Terpal, Polisi Amankan Lebih dari 10 Kendaraan

Avatar
×

Tertibkan Truk Material Tanpa Terpal, Polisi Amankan Lebih dari 10 Kendaraan

Sebarkan artikel ini
TINDAK TEGAS: Petugas Satlantas Polres Pamekasan saat melakukan penindakan terhadap salah pengemudi truk tanpa peutup terpal di wilayah setempat.

Pamekasan – Triwulan pertama tahun 2026, Satlantas Polres Pamekasan melakukan penindakan terhadap puluhan Dump Truck pengangkut material tanpa penutup terpal yang melintas di jalan perkotaan. Penindakan itu berupa pemberian sanksi tilang karena telah melanggar aturan yang berlaku.

Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Edi Sugiantoro mengatakan, Dump Truck yang lewat di jantung perkotaan dan mengangkut muatan material tanpa tutup terpal telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Dalam aturan tersebut, mengatur kewajiban setiap Dump Truck untuk menggunakan penutup muatan. Hal itu dilakukan sebagai upaya menghindari bahaya di jalan raya.

BACA JUGA :  Pembunuhan Sadis di Pamekasan Akhirnya Terungkap, Polisi Tangkap Mantan Suami-Istri Sebagai Pelaku

“Apabila mendapati Dump Truck tanpa tutup terpal, maka kita lagsung amankan ke mako di mana sudah lebih dari 10 kendaraan yang kita amanakan. Lima sudah ditilang karena melintas di perkotaan tanpa tutup terpal, sementara lainnya mendapatkan teguran dan edukasi karena sudah pakai terpal namun lewat kota,” ungkapnya, Selasa (14/4/2026).

BACA JUGA :  Kerugian Negara Terus Meningkat, Bea Cukai Madura Persempit Ruang Rokok Ilegal

Selain itu, Edi mengaku sudah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para tokoh masyarakat, dan perangkat desa untuk disampaikan kepada masyarakat setempat, utamanya pemilik dan sopir Dump Truck yang sering beraktivitas.

Meski demikian, Satlantas Polres Pamekasan menegaskan bahwa pihaknya rutin melakukan patroli, mengatur lalulintas pagi dan sore di beberapa titik lokasi.

“Selain tilang, kita tentunya melakukan himbauan atau sosialisasi secara masif baik di medsos maupun secara langsung untuk meningkatkan kesadaran para sopir dalam mematuhi peraturan lalu lintas. Kemudian patroli rutin kita tingkatkan,” tambahnya

BACA JUGA :  Penyalahgunaan Narkoba Meningkat, 12 Hari Polres Pamekasan 19 Tersangka

Satlantas Polres Pamekasan menghimbau, kepada seluruh sopir Dump Truck untuk terus mematuhi peraturan yang berlaku, baik untuk keselamatan dirinya maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami berharap para sopir sadar hukum dan peraturan, meningkatkan kepatuhan terhadap aturan bukan hanya untuk menghindari sanksi atau tilang, melainkan untuk menjaga keselamatan bersama,” tukasnya. (farid/rosyi)

IMG-20260406-WA0021
previous arrow
next arrow