Pamekasan – Dalam upaya meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Agama (PA) Pamekasan telah menyelesaikan sebanyak 273 perkara melalui program sidang luar gedung.
Program tersebut dilaksanakan sebanyak 15 kali dan menyasar wilayah-wilayah terpencil. Dengan begitu, warga yang kesulitan akses untuk datang langsung ke kantor pengadilan agama di pusat kabupaten, bisa mendapatkan layanan dengan baik.
Sidang luar gedung itu digelar di enam kecamatan di Kabupaten Pamekasan, termasuk Kecamatan Waru, Pasean, Batumarmar, Palengaan, Pegantenan, dan Pakong.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen PA Pamekasan dalam memudahkan akses layanan hukum kepada masyarakat di daerahnya.
Kepala Pengadilan Agama Pamekasan, Muhammad Najmi Fajri, mengatakan bahwa pelaksanaan sidang luar gedung disesuaikan dengan alokasi anggaran yang bersumber dari Mahkamah Agung.
Karena keterbatasan anggaran, tidak semua wilayah dapat difasilitasi dalam program tersebut.
“Kami memiliki dasar jarak untuk melaksanakan kegiatan ini. Kami memetakan wilayah mana saja yang memungkinkan dilaksanakan sidang di luar gedung,” jelasnya, Rabu (31/12/2025).
Fajri menambahkan, sebelum pelaksanaan sidang, pihaknya juga melakukan survei untuk memastikan lokasi yang dipilih benar-benar membutuhkan layanan tersebut, terutama daerah yang jauh dari kantor PA Pamekasan.
Adapun jenis perkara yang disidangkan dalam program ini merupakan perkara sederhana, seperti isbat nikah, dispensasi menikah, serta perkara pernikahan yang belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Sesuai ketentuan, sidang di luar gedung hanya melayani perkara-perkara sederhana. Untuk perkara lainnya tetap dilaksanakan di kantor Pengadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fajri menegaskan bahwa pada tahun 2026 mendatang, PA Pamekasan akan meluncurkan program Pengadilan Agama Masuk Desa.
Program ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan edukasi terkait mekanisme penanganan perkara di pengadilan.
Saat ini, terdapat tiga desa yang telah menjalin komunikasi awal untuk pelaksanaan program tersebut, yakni Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, serta Desa Kelompang Timur dan Kelompang Barat yang ada di Kecamatan Pakong.
“Kegiatan PA Masuk Desa ini merupakan tindak lanjut dari program sidang di luar gedung,” tutupnya.
Program sidang luar gedung ini dinilai menjadi solusi konkret dalam mengatasi hambatan geografis masyarakat dalam memperoleh layanan peradilan agama, sekaligus menjawab kebutuhan hukum warga yang memiliki keterbatasan akses menuju lembaga peradilan. (farid/rosyi)


















