Pamekasan – Sebanyak 78 keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Pamekasan resmi dicoret dari daftar penerima bantuan sosial. Dimana 47 diantaranya terlibat judi online (judol).
Koordinator Kabupaten (Korkab) program keluarga harapan (PKH) Pamekasan Lukman Hakim mengatakan, penghapusan daftar penerima merupakan bagian upaya pemerintah untuk memperbaiki akurasi data penerima bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.
Penghapusan ini dilakukan sejak diberlakukannya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada April 2025 lalu.
Dengan penerapan DTSEN, data penerima bansos disesuaikan berdasarkan kondisi sosial ekonomi di lapangan, yang diperoleh melalui pemutakhiran data nasional.
“Per April lalu DTSEN sudah diberlakukan secara resmi, dan di Pamekasan terdapat 78 penerima yang resmi di hapus usai kami melakukan survei lapangan,” ungkapnya, Selasa (14/10/2025).
Lukman menambahkan, dari total penerima yang dicoret, 47 di antaranya terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), 15 diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan dua KPM tercatat telah meninggal dunia.
Selain itu, delapan KPM sudah dinilai mampu secara ekonomi usai pengajuan ke Kementerian Sosial, tiga memilih mengundurkan diri, dan tiga lainnya tidak lagi memenuhi syarat usia.
“Pemutakhiran ini penting agar bantuan dari pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tambahnya.
Terkait penerima PKH yang dicoret lanataran terindikasi judi online, Lukman menegaskan, bahwa mereka masih memiliki peluang untuk mengajukan ulang sebagai penerima bantuan di tahap berikutnya.
Namun, syaratnya adalah melalui pendamping PKH di masing-masing kecamatan, salah satunya menyertakan surat pernyataan tidak terlibat dalam transaksi judi online.
“Banyak kasus yang terjadi, NIK orang itu dipakai orang lain. Solusinya, masyarakat bisa minta pengajuan ulang ke KPM di darah itu,” pungkasnya. (farid/rosyi)


















