Pamekasan – Sepanjang tahun 2025, ancaman kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal kembali mengemuka setelah Bea Cukai Madura memusnahkan 13.153.778 juta batang rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai ilegal.
Berdasarkan perhitungan resmi, nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp19,58 miliar, sementara potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai mencapai Rp18,7 miliar.
Angka ini menunjukkan betapa masifnya dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal terhadap pendapatan negara.
Tahun ini, Bea Cukai Madura menggelar berbagai operasi pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, mulai dari patroli darat, pemeriksaan jasa pengiriman, hingga operasi pasar bersama aparat penegak hukum.
Dari rangkaian operasi tersebut, sejumlah pola pelanggaran yang kerap memicu kebocoran penerimaan negara kembali ditemukan, termasuk peredaran rokok tanpa pita cukai hingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, menegaskan bahwa setiap penindakan tidak boleh berhenti pada tingkat penyitaan.
“Kami tidak ingin barang hasil penindakan kembali beredar. Semua proses berjalan sesuai prosedur, mulai dari pengawasan hingga pemusnahan untuk mencegah dampak lanjutan di masyarakat,” ungkapnya, Rabu (19/11/2025).
Novian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dijalankan, termasuk penyidikan dan upaya pemulihan potensi kerugian negara.
Dalam kasus di mana pelaku tidak ditemukan, maka barang bukti akan dialihkan menjadi Barang Milik Negara untuk dimusnahkan sesuai ketentuan.
Lebih dari sekadar mencegah peredaran rokok ilegal, pemusnahan ini juga sebagai bagian langkah strategis Bea Cukai dalam menjaga iklim usaha yang sehat, terutama bagi industri rokok legal yang taat aturan.
“Ketika pelaku tidak dapat ditemukan atau tidak bisa diidentifikasi, maka barang yang kita berhasil kita tidak akan dialihkan menjadi milik negara,” pungkasnya. (farid/rosyi)


















