Scroll untuk melanjutkan membaca
Pemerintahan

Pasca Diangkat PPPK, Korkab Pamekasan Ingatkan SDM PKH Tidak Beristri Lebih dari Satu

Avatar
×

Pasca Diangkat PPPK, Korkab Pamekasan Ingatkan SDM PKH Tidak Beristri Lebih dari Satu

Sebarkan artikel ini
RESMI: Sebanyak 191 Pendamping SDM PKH di Kabupaten Pamekasan resmi diangkat menjadi ASN PPPK di Kementerian Sosial RI.

Pamekasan – Pendamping Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (SDM PKH) di Kabupaten Pamekasan, resmi diangkat menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), beberapa waktu lalu.

Beralihnya satatus dari pegawai kontrak menjadi ASN mestinya memiliki hak yang sama seperti ASN pada umumnya di Indonesia, salah satu contohnya mendapat tunjangan dan lain sebagainya.

BACA JUGA :  Bupati Pamekasan Siapkan Langkah Strategis Kembalikan Status UHC Prioritas

Sayangnya hal itu belum bisa didapatkan oleh Pendamping PKH yang baru beralih status dari tenaga kontrak menjadi ASN PPPK.

Koordinator Kabupaten PKH Pamekasan Lukman Hakim menjelaskan, pada prinsipnya status ASN yang baru di sandang SDM PKH di Pamekasan khususnya masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pusat.

BACA JUGA :  Wabup Pamekasan Dampingi Kapolda Jatim dalam Kunjungan Silaturahmi ke Ponpes Miftahul Ulum Panyeppen

“Pada prinsipnya kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan dalam hal ini Kementerian Sosial RI,” terangnya (9/10/25).

Tak hanya itu, menurutnya jam masuk dan pulangpun masih belum jelas. Ia juga masih menunggu regulasi dari kementerian.

BACA JUGA :  Berikut Daftar OPD dan Besaran Jatah DBHCHT 2026 di Pamekasan

Selain itu, SDM PKH harus fokus pada tugasnya dan tidak menanggalkan pakta integritas yang sudah ditandatangani. Salah satunya tidak boleh memiliki pekerjaan lain.

“SDM PKH tidak boleh bercabang kemana-mana, dan tidak boleh beristri lebih dari satu,” tutupnya. (rosyi)

IMG-20260724-WA0013
previous arrow
next arrow