Pamekasan – Pendamping Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (SDM PKH) di Kabupaten Pamekasan, resmi diangkat menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), beberapa waktu lalu.
Beralihnya satatus dari pegawai kontrak menjadi ASN mestinya memiliki hak yang sama seperti ASN pada umumnya di Indonesia, salah satu contohnya mendapat tunjangan dan lain sebagainya.
Sayangnya hal itu belum bisa didapatkan oleh Pendamping PKH yang baru beralih status dari tenaga kontrak menjadi ASN PPPK.
Koordinator Kabupaten PKH Pamekasan Lukman Hakim menjelaskan, pada prinsipnya status ASN yang baru di sandang SDM PKH di Pamekasan khususnya masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pusat.
“Pada prinsipnya kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan dalam hal ini Kementerian Sosial RI,” terangnya (9/10/25).
Tak hanya itu, menurutnya jam masuk dan pulangpun masih belum jelas. Ia juga masih menunggu regulasi dari kementerian.
Selain itu, SDM PKH harus fokus pada tugasnya dan tidak menanggalkan pakta integritas yang sudah ditandatangani. Salah satunya tidak boleh memiliki pekerjaan lain.
“SDM PKH tidak boleh bercabang kemana-mana, dan tidak boleh beristri lebih dari satu,” tutupnya. (rosyi)


















