Pamekasan – Luasan ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Pamekasan, hingga kini belum menyentuh angka minimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam kebijakan tersebut, minimal RTH yang dibangun minimal menyentuh di angka 30 persen dari luas wilayah kota.
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Kajian Dampak Lingkungan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan Agus Priambodo mengatakan, RTH di Pamekasan saat ini masih mencapai sekitar 69 hektar luas lahan yang sudah berhasil dilakukan. Capaian itu, diakui belum sesuai dengan aturan minimal yang telah diatur pemerintah.
“Saya lupa berapa luas wilayah kota di Pamekasan. Intinya kita belum mencapai angka minimal yang ada di Undang undang itu,” ungkapnya, Jumat (10/10/25).
Meskipun demikian, Agus menegaskan bahwa pemerintah saat ini tidak berniat untuk melakukan penambahan RTH baru, termasuk di tiga titik yang sebelumnya menjadi perhatian pada tahun 2024.
Ia menyebut, keterbatasan anggaran menjadi alasan utama pemerintah tidak menambah area RTH di tahun ini.
Namun, untuk memaksimalkan program RTH di wilayahnya, pihaknya memastikan bahwa tahun ini akan berfokus pada sistem pengelolaan RTH yang ada, utamanya RTH yang masih dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), seperti seperti Taman Kowel dan taman Gladak Anyar Pamekasan.
“Tidak ada penambahan lahan RTH baru. Namun kita akan fokus pada sistem pengelolaan RTH yang belum maksimal, supaya menjadi perindang, menangkap karbon dioksida dan polusi udara, maupun akan menjadi tempat refreshing atau healing masyarakat,” tegasnya.
Agus mengakui, perkembangan kota di Pamekasan memang sangat pesat. Sayangnya, perkembangan itu tidak dibarengi dengan membangun 10 persen lahan RTH dari luas lahan yang dimiliki, baik untuk perumahan, kawasan bisnis, maupun infrastruktur lainnya.
DLH Pamekasan mencatat, sejumlah RTH yang dikelola pemerintah daerah saat ini antara lain Taman Potre Koneng, Taman Monumen Arek Lancor, dan Taman Adipura.
“Aturan yang mengatur tentang RTH memang tidak ada paksaan, cuman sekedar anjuran atau himbauan yang menganjurkan 10 persen dari pembangunan yang dilakukan,” pungkasnya. (farid/rosyi)


















