Pamekasan – Anggaran belanja tagihan telepon (pulsa TPK) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) menjadi sorotan publik. Dalam data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 55112946, tercatat paket tersebut memiliki total anggaran sebesar Rp1.965.000.000 untuk Tahun Anggaran 2025, dengan metode pengadaan langsung.
Besarnya nilai anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama terkait kejelasan sumber dana. Dalam dokumen yang beredar, anggaran tersebut tercantum berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas P3A Pamekasan, Drs. Saudi Rahman, M.Si., memberikan penjelasan berbeda. Ia menyebut bahwa anggaran tersebut sejatinya merupakan bagian dari program yang didanai pemerintah pusat.
“Jadi, mereka itu dapat honor. Kalau tidak salah itu sekitar 1.965 orang dikali 10 bulan. Itu anggaran dari pusat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa selain honor, terdapat dukungan biaya operasional berbasis digital. Para penerima program diwajibkan menyampaikan laporan melalui sistem daring, sehingga diberikan tambahan biaya internet.
“Karena kerjanya berbasis digital, laporan-laporannya pakai sistem, jadi ada support juga dari DAK untuk biaya internet Rp 50 ribu per bulan selama 10 bulan masing-masing,” tambahnya.
Lebih lanjut, Saudi menegaskan bahwa sumber anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“APBN, DAK, Dana Alokasi Khusus dari kementerian. Non-fisik,” tegasnya.
Meski demikian, perbedaan keterangan antara dokumen yang mencantumkan sumber dana dari APBD dengan penjelasan pihak dinas yang menyebut berasal dari APBN melalui DAK non-fisik memunculkan tanda tanya. Transparansi dan kejelasan pengelolaan anggaran tersebut diharapkan dapat dijelaskan lebih rinci agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi lanjutan terkait perbedaan pencantuman sumber anggaran tersebut dalam dokumen RUP. (KB/Rosy)

















