Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan menertibkan ratusan reklame ilegal. Ratusan reklame yang melanggar aturan itu hasil oprasi bebepa bulan terakhir.
Hingga saat ini, sedikitnya ada sekitar 302 reklame ilegal yang telah berhasil diterbitkan di sejumlah wilayah pada 13 kecamatan di Kabupaten dengan slogan gerbang salam. Mayoritas reklame ilegal berada di jalan perkotaan di Pamekasan, termasuk Jl. Jokotole dan sekitarnya.
“Berdasarkan data yang kami miliki, sedikitnya ada sekitar 302 reklame ilegal yang sudah diterbitkan. Sebelumnya, pada awal mei 2026 kami berhasil menertibkan 300 reklame ilegal yang tersebar di sejumlah titik lokasi,” ungkap Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Moh. Hasanurrahman, Jumat (22/5/2026).
Dari ratusan reklame ilegal yang telah berhasil ditertibkan itu, satpol PP dan Damkar Pamekasan memastikan berdasar hasil analisa lokasi favorit reklame ilegal bersarang di jalan-jalan wilayah perkotaan.
Pernyataan itu disampaikan Hasanurrahman berdasarkan laporan harian yang dilakukan oleh petugas di lapangan yang malaksanakan penertiban reklame secara rutin dan terjadwal setiap hari di seluruh titik wilayah Pamekasan.
Selain terjadwal, pihaknya juga menindaklanjuti rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai reklame yang menunggak pajak.
“Kami katakan daerah perkotaan berdasarkan laporan harian yang kami terima. Kami tidak bisa merinci berapa jumlah yang tersebar di perkotaan, karena rekap yang kami lakukan tidak mencantumkan itu,” tukasnya.
Oleh sebab itu, Hasanurahman berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penertiban reklame yang tersebar di Pamekasan.
Penertiban tersebut dilakukan untuk memaksimalkan jalannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame di wilayah setempat. (Farid/Rosy)
















