Scroll untuk melanjutkan membaca
Kesehatan

Demi Bayar Tunggakan Rp41 Miliar, Pemkab Pamekasan Terapkan UHC Non Prioritas

Avatar
×

Demi Bayar Tunggakan Rp41 Miliar, Pemkab Pamekasan Terapkan UHC Non Prioritas

Sebarkan artikel ini
JELASKAN: Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan saat menjelaskan tentang pengalihan status UHC non prioritas kepada awak media, Rabu (8/10/25).

Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan memastikan program Universal Health Coverage (UHC) tetap berlanjut pada tahun 2025. Namun berbeda dari tahun sebelumnya, mulai tahun ini program tersebut dijalankan dengan status UHC non prioritas atau sistem cut off.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan Saifuddin menjelaskan, penerapan UHC sebenarnya ada dua pola, yakni UHC prioritas dan UHC non prioritas.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Tahun ini, pemerintah daerah telah memutuskan untuk tetap menjalankan program UHC dengan pola layanan UHC non prioritas di Pamekasan.

Keputusan tersebut merupakan hasil dari beberapa pertimbangan, utamanya bertujuan untuk membayar tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tembus di angka Rp41 miliar.

BACA JUGA :  Pemkab Pamekasan Gunakan Bahasa Madura Halus dalam Upacara Peringati Hari Jadi ke-495

“Setelah kami melakukan rapat dengan beberapa pihak, Pemkab memutuskan untuk menggunakan UHC non prioritas,” jelasnya, Rabu (8/10/25).

Program UHC non prioritas, lanjut Saifudin, mulai diberlakukan per 8 Oktober 2025.

Dalam skema ini, layanan kesehatan baru bisa dimanfaatkan masyarakat satu bulan setelah pendaftaran, berbeda dengan UHC prioritas yang bisa digunakan langsung saat mendaftar.

Namun, pihaknya optimistis dampak terhadap masyarakat tidak akan signifikan.

BACA JUGA :  Warga Keluhkan Infrastruktur, Bupati Pamekasan Pertegas Komitmen Empat Pembangunan Prioritas

“Kami yakin bahwa masyarakat Pamekasan banyak yang sudah mampu menanggung pembiayaan secara mandiri,” tambahnya.

Saifudin menegaskan, bahwa status UHC non prioritas ini bersifat sementara. Jika ke depan ada terobosan baru dari kepala daerah, maka status UHC tersebut bisa saja dikaji ulang dan dikembalikan ke skema prioritas.

“Jika bapak Bupati segera menemukan terobosan, maka secepatnya akan diganti,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Abd. Rasyid Fansari mengakui bahwa sistem cut off dalam program UHC memang akan berdampak bagi masyarakat saat melakukan akses layanan kesehatan.

BACA JUGA :  Dinkes Pamekasan Klaim Tren Kasus Campak Alami Penurunan

Pasalnya, tidak semua masyarakat bisa merasakan program tersebut.

Meskipun demikian, pengambilan keputusan UHC non prioritas tetap menjadi solusi, utamanya dalam rangka menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Memang kami akui penerapan ini akan berdampak bagi masyarakat, namun semua ini dilakukan salah satunya untuk membayar tunggakan iuran sekitar Rp41 miliar,” ungkapnya.

Rasyid berharap, dengan kebijakan yang saat ini telah diambil, pemerintah diharapkan dapat menyelesaikan tunggakan itu. Sehingga, UHC dapat kembali berjalan optimal seperti semula.

“Kami harap tunggakan ini segera selesai,” tutupnya. (farid/rosyi)

IMG-20260226-WA0041
previous arrow
next arrow