Pamekasan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, resmi menetapkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), Senin (6/10/25).
Dua Perda yang ditetapkan melalui sidang paripurna tersebut, yakni Perda Bangunan Gedung dan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur berharap, regulasi yang baru ditetapkan tersebut dapat dijalankan secara profesional oleh seluruh aparatur, serta menjadi pedoman bersama bagi masyarakat.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, penetapan Perda tersebut menandai komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan rakyat.
“Ini wujud komitmen untuk menghadirkan rugalsi adaptif sesuai perkembangan zaman, dan bermanfaat nyata bagi rakyat Pamekasan,” katanya, Senin (6/10/25).
Sementara itu, Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, mengatakan, selain untuk beradaptasi dengan perkembangan hukum nasional, dua Perda tersebut sangat penting diterapkan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dijelaskan Kholilurrahman, Perda Bangunan Gedung akan menjadi payung hukum agar setiap pembangunan di Pamekasan sesuai standar teknis dan administratif.
Diharapkan, dengan penetapan dua Perda tersebut, pembangunan daerah bisa lebih tertib, tenaga kerja lebih terlindungi, dan masyarakat memperoleh manfaat langsung.
“Sementara Perda Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan, meningkatkan kompetensi, dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat,” pungkasnya. (farid/rosyi)


















