Scroll untuk melanjutkan membaca
Pemerintahan

Tetapkan Dua Perda, Ketua DPRD Pamekasan: Berikan Manfaat Nyata untuk Rakyat

Avatar
×

Tetapkan Dua Perda, Ketua DPRD Pamekasan: Berikan Manfaat Nyata untuk Rakyat

Sebarkan artikel ini
SAH: DPRD Pamekasan bersama Pemkab Pamekasan resmi menetapkan Perda Bangunan Gedung dan Perda Ketenagakerjaan, pada sidang paripurna, Senin (6/10/25).

Pamekasan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, resmi menetapkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), Senin (6/10/25).

Dua Perda yang ditetapkan melalui sidang paripurna tersebut, yakni Perda Bangunan Gedung dan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur berharap, regulasi yang baru ditetapkan tersebut dapat dijalankan secara profesional oleh seluruh aparatur, serta menjadi pedoman bersama bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Menjadi Perda, DPRD Pamekasan Tekan Peningkatkan PAD

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, penetapan Perda tersebut menandai komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan rakyat.

“Ini wujud komitmen untuk menghadirkan rugalsi adaptif sesuai perkembangan zaman, dan bermanfaat nyata bagi rakyat Pamekasan,” katanya, Senin (6/10/25).

BACA JUGA :  Haul Ronggosukowati Menambah Khidmat Peringatan Harjad ke-495 Pamekasan

 

Sementara itu, Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, mengatakan, selain untuk beradaptasi dengan perkembangan hukum nasional, dua Perda tersebut sangat penting diterapkan sesuai kebutuhan masyarakat.

Dijelaskan Kholilurrahman, Perda Bangunan Gedung akan menjadi payung hukum agar setiap pembangunan di Pamekasan sesuai standar teknis dan administratif.

BACA JUGA :  Terima Kunjungan Keraton Surakarta, Bupati Pamekasan Berkomitmen Jaga Ikatan Historis 

Diharapkan, dengan penetapan dua Perda tersebut, pembangunan daerah bisa lebih tertib, tenaga kerja lebih terlindungi, dan masyarakat memperoleh manfaat langsung.

“Sementara Perda Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan, meningkatkan kompetensi, dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat,” pungkasnya. (farid/rosyi)

IMG-20260226-WA0041
previous arrow
next arrow