Scroll untuk melanjutkan membaca
Pembangunan

Proses Izin Lahan Yonif TP Pamekasan Tunggu SK Persetujuan Menteri

Avatar
×

Proses Izin Lahan Yonif TP Pamekasan Tunggu SK Persetujuan Menteri

Sebarkan artikel ini
Bima Andra Yuwana, Administratur KPH Madura, Saat Meninjau Lokasi, (Foto/Kurdi)

Pamekasan – Proses pembangunan kawasan Yonif TP di Kabupaten Pamekasan mulai menunjukkan perkembangan. Hal ini ditandai dengan kunjungan peninjauan lahan seluas sekitar 62,5 hektare beberapa waktu lalu oleh perwakilan Perhutani Madura.

Bima Andra Yuwana, Administratur KPH Madura menyampaikan bahwa, saat ini proses perizinan lahan telah diajukan ke kementerian terkait dan tinggal menunggu terbitnya surat keputusan (SK) persetujuan sebagai dasar hukum pelaksanaan tahap berikutnya.

“Sudah diusulkan, dan nanti akan turun SK persetujuannya. Prosesnya tetap melalui tahapan yang berlaku, seperti penetapan batas lahan yang dimohon, kemudian inventarisasi tegakan yang ada di dalamnya. Semua akan berjalan sesuai prosedur,” ujar Bima, (21/5/2026).

BACA JUGA :  Tahun Ini 3.500 KPM Ditargetkan Graduasi, Katimkab : 330 Dalam Proses

Ia menegaskan bahwa lahan yang diajukan merupakan kawasan hutan yang telah memiliki data awal. Namun, untuk memastikan detail potensi di dalamnya, akan dilakukan pendataan lanjutan setelah SK resmi diterbitkan.

“Di lokasi ini terdapat berbagai jenis tegakan seperti jati, kayu putih, dan vegetasi lainnya. Nanti semuanya akan diinventarisasi dalam tahapan setelah SK turun,” tambahnya.

BACA JUGA :  Tarif PBB Terendah se-Jatim, Ketua DPRD Pamekasan Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak

Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa proses ini juga melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan jajaran TNI melalui Kodim setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengawalan dan kelancaran tahapan pembangunan ke depan.

“Kami berkoordinasi dengan Dandim dan timnya agar proses ini bisa dikawal bersama, sehingga implementasinya nanti berjalan sesuai rencana,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kerakusan dan Luka Alam: Cermin Buram Tambang Ilegal Galian C di Pamekasan

Terkait waktu penerbitan izin, Bima menyebutkan bahwa hal tersebut bergantung pada proses di kementerian. Namun, ia berharap dalam waktu dekat, kemungkinan sekitar bulan depan, persetujuan sudah dapat diterbitkan.

Saat ini sambil menunggu proses administrasi, pihak terkait menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh prosedur yang berlaku, sekaligus memastikan bahwa pemanfaatan lahan nantinya dapat berjalan sesuai ketentuan dan perencanaan pembangunan di Kabupaten Pamekasan. (KB/Rosy)

IMG-20260504-WA0013
previous arrow
next arrow