Riuh perbincangan publik kembali mengarah pada wajah buram praktik pertambangan ilegal galian C. Insiden tertimbunnya dump truk oleh longsoran puing bebatuan yang terjadi secara tiba-tiba seolah menjadi pengingat keras bahwa alam memiliki batas kesabaran.
Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan sebuah peringatan, bahkan bisa disebut sebagai “teguran hukum alam” atas keserakahan manusia yang terus menggerus keseimbangan lingkungan.
Di Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, aktivitas galian C yang dilakukan tanpa kendali telah meninggalkan jejak kerusakan yang nyata. Kontur tanah yang terkoyak, struktur tebing yang rapuh, serta hilangnya vegetasi penyangga menjadi pemicu utama longsor yang nyaris merenggut nyawa. Alam yang semestinya menjadi penopang kehidupan justru berubah menjadi ancaman akibat ulah tangan-tangan yang tak bertanggung jawab.
Dalam beberapa hari terakhir, aparat penegak hukum telah turun tangan. Peninjauan lokasi dilakukan, aktivitas tambang dihentikan, dan garis polisi (police line) dipasang oleh Polsek Larangan bersama intelijen Polres Pamekasan. Langkah ini menjadi sinyal bahwa negara hadir, namun belum cukup untuk memutus rantai panjang praktik tambang ilegal yang kerap berulang.
Lebih jauh, praktik galian C ilegal ini secara tegas melanggar sejumlah ketentuan hukum di Indonesia. Di antaranya:
Pertama, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009). Dalam aturan ini ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kedua, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 98 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. Bahkan dalam Pasal 99, kelalaian yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga tetap dapat dikenai sanksi pidana.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Aktivitas tambang ilegal yang tidak sesuai peruntukan jelas merupakan pelanggaran dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Dengan demikian, persoalan ini bukan hanya soal moralitas atau etika lingkungan, tetapi juga pelanggaran hukum yang nyata dan serius. Kerusakan yang ditimbulkan tidak berhenti di titik galian semata. Dampaknya merembet ke wilayah sekitar—mulai dari potensi banjir akibat rusaknya daya serap tanah, pencemaran udara oleh debu tambang, hingga ancaman keselamatan warga.
Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab? Jawabannya tidak tunggal. Pelaku tambang, pihak yang membiarkan, hingga lemahnya pengawasan menjadi mata rantai yang saling terhubung. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh, tanpa pandang bulu, agar memberikan efek jera.
Sudah saatnya kita menata ulang cara pandang terhadap alam. Bumi bukan sekadar objek eksploitasi, melainkan ruang hidup yang harus dijaga keseimbangannya. Memanfaatkan sumber daya adalah keniscayaan, namun keserakahan adalah awal dari kehancuran.
Peristiwa di Kaduara Barat menjadi alarm keras bagi semua pihak: ketika manusia melampaui batas hukum dan etika, alam akan memberikan konsekuensinya. Dan ketika itu terjadi, tidak ada yang benar-benar bisa menghindar dari dampaknya.
















