Pemerintah resmi memberlakukan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai tahun 2025. Kebijakan ini hadir sebagai langkah strategis untuk menata ulang keberadaan tenaga honorer, terutama mereka yang belum berhasil lolos dalam seleksi PPPK penuh waktu maupun CPNS sebelumnya.
Dasar hukum kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menegaskan pengakuan serta perlindungan terhadap tenaga kerja non-ASN dalam bentuk sistem kerja yang lebih fleksibel.
Jam Kerja Setengah Hari, Tetap Dapat Hak Dasar
Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja delapan jam sehari, pegawai dengan status paruh waktu hanya diwajibkan bekerja selama empat jam per hari. Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, yang mengatur pola kerja dan jam tugas pegawai paruh waktu.
Meskipun durasi kerjanya lebih pendek, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak-hak dasar yang cukup lengkap. Pemerintah menjamin pegawai dalam skema ini memperoleh upah minimal sesuai UMK, serta sejumlah tunjangan dan fasilitas sosial.
Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima PPPK Paruh Waktu
Pegawai PPPK paruh waktu memiliki hak atas beberapa bentuk kesejahteraan, di antaranya:
• Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang nominalnya disesuaikan dengan jam kerja.
• Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
• Tunjangan anak, dengan syarat anak belum menikah,, tidak memiliki penghasilan sendiri, masih menjadi tanggungan orang tua, dan usia di bawah 21 tahun.
• Jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
• Hak cuti sesuai dengan ketentuan perundangan.
• Peluang perpanjangan kontrak, bergantung pada kinerja dan kebutuhan instansi.
Diberlakukannya PPPK paruh waktu menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memberikan kejelasan status sekaligus jaminan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang selama ini berada di posisi abu-abu.
Meskipun tidak sekomprehensif PPPK penuh waktu, skema ini tetap memberi ruang bagi pegawai untuk mendapatkan penghasilan tetap, jaminan sosial, serta peluang karier yang lebih baik dalam sistem birokrasi negara. (hendra)


















