Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini memiliki ruang lebih luas untuk mengajukan kenaikan pangkat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengatur mekanisme baru melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Jika sebelumnya kesempatan pengajuan kenaitan pangkat PNS hanya tersedia enam kali dalam setahun, mulai 1 Oktober 2025 periodisasi itu bertambah menjadi 12 kali. Artinya, PNS dapat mengurus kenaikan pangkat setiap bulan.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk mengoptimalkan pemenuhan hak-hak kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan bentuk insentif dari BKN agar ASN bisa memperoleh haknya secara maksimal,” ujar Zudan, dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (14/9/2025).
Ia juga mengingatkan agar para pengelola kepegawaian di instansi pemerintah tidak mempersulit proses pengajuan kenaikan pangkat maupun penerbitan surat keputusan pensiun.
Selain itu, BKN menggandeng ESQ Universitas Ari Ginanjar (UAG) melalui pendekatan Talent DNA. Program ini ditujukan untuk memperkuat pemetaan ASN berdasarkan potensi dan kompetensi, sehingga penempatan pegawai bisa lebih tepat sesuai bidang keahliannya.
Sebagai penegasan, seluruh layanan mutasi dan kenaikan pangkat PNS ini bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.
Berikut persyaratan kenaikan pangkat PNS:
• Kenaikan Pangkat Reguler
1. Minimal 4 tahun dalam pangkat terakhir
2. Fotokopi SK terakhir (dilegalisasi)
3. SKP dan capaian SKP 2 tahun terakhir dengan nilai minimal “baik”
• Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
1. Minimal 4 tahun dalam pangkat terakhir
2. Fotokopi SK terakhir, SK jabatan, dan SK pelantikan (dilegalisasi)
3. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
4. SKP dan capaian SKP 2 tahun terakhir dengan nilai minimal baik.
• Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
1. Fotokopi SK terakhir dan SK jabatan fungsional (dilegalisasi)
2. KP dan capaian SKP 2 tahun terakhir dengan nilai minimal “baik”
3. enilaian Angka Kredit (PAK)*


















