Pemerintah memperpanjang masa pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hingga 30 September 2025.
Skema ini dikhususkan bagi tenaga honorer yang namanya tercatat dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, kesempatan juga terbuka untuk mereka yang pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK tahun 2024, tetapi tidak berhasil lolos.
Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu, status kepegawaian PPPK paruh waktu bersifat sementara. Meski mendapat Nomor Induk PPPK sebagai tanda identitas ASN, kedudukannya bisa dicabut sewaktu-waktu oleh instansi yang bersangkutan dengan alasan tertentu.
Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Dalam aturan tersebut, terdapat 12 dasar yang dapat dijadikan alasan pemberhentian, antara lain:
• Terlibat tindak pidana jabatan atau kejahatan yang berkaitan dengan jabatan.
• Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
• Diangkat sebagai PPPK penuh waktu atau CPNS.
• Mengundurkan diri.
• Meninggal dunia.
• Melakukan tindakan yang menyeleweng dari Pancasila dan UUD 1945.
Masa perjanjian kerja berakhir atau sudah mencapai usia pensiun jabatan.
• Adanya perampingan organisasi.
• Kondisi jasmani dan/atau rohani yang tidak memungkinkan untuk bekerja.
• Kinerja tidak memenuhi standar.
• Melakukan pelanggaran disiplin berat.
• Dijatuhi hukuman pidana penjara minimal dua tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (hendra)


















