Scroll untuk melanjutkan membaca
Opini

12 Alasan PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan

Avatar
×

12 Alasan PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: 12 alasan PPPK paruh waktu bisa diberhentikan.

Pemerintah memperpanjang masa pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hingga 30 September 2025.

Skema ini dikhususkan bagi tenaga honorer yang namanya tercatat dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, kesempatan juga terbuka untuk mereka yang pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK tahun 2024, tetapi tidak berhasil lolos.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu, status kepegawaian PPPK paruh waktu bersifat sementara. Meski mendapat Nomor Induk PPPK sebagai tanda identitas ASN, kedudukannya bisa dicabut sewaktu-waktu oleh instansi yang bersangkutan dengan alasan tertentu.

BACA JUGA :  Makan Bergizi Gratis atau Makan Berbahaya Gratis?

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Dalam aturan tersebut, terdapat 12 dasar yang dapat dijadikan alasan pemberhentian, antara lain:

• Terlibat tindak pidana jabatan atau kejahatan yang berkaitan dengan jabatan.

BACA JUGA :  Perpres Disahkan, Gaji ASN Naik 12 Persen

• Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

• Diangkat sebagai PPPK penuh waktu atau CPNS.

• Mengundurkan diri.

• Meninggal dunia.

• Melakukan tindakan yang menyeleweng dari Pancasila dan UUD 1945.
Masa perjanjian kerja berakhir atau sudah mencapai usia pensiun jabatan.

BACA JUGA :  Jadwal PPG Tahap 3 Tahun 2025 Resmi Diumumkan, Ini Syarat dan Tanggal Pentingnya

• Adanya perampingan organisasi.

• Kondisi jasmani dan/atau rohani yang tidak memungkinkan untuk bekerja.

• Kinerja tidak memenuhi standar.

• Melakukan pelanggaran disiplin berat.

• Dijatuhi hukuman pidana penjara minimal dua tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (hendra)

IMG-20260226-WA0041
previous arrow
next arrow