Scroll untuk melanjutkan membaca
Opini

Perpres Disahkan, Gaji ASN Naik 12 Persen

Avatar
×

Perpres Disahkan, Gaji ASN Naik 12 Persen

Sebarkan artikel ini

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur tebtang kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara.

Kebijakan itu menjadi salah satu prioritas pemerintah sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan aparatur, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

BACA JUGA :  Merawat Nafas Buku di Era Digital; Refleksi Hari Buku Nasional 2026

Kenaikan gaji ASN mulai berlaku bulan Oktober 2025, namun baru bisa dicairkan pada November 2025 karena pencairannya dilakukan dengan sistem rapel untuk dua bulan sekaligus.

Setiap golongan ASN mendapatkan kenaikan dengan persentase yang berbeda.

Golongan I dan II naik 8 persen, golongan III naik 10 persen, golongan IV naik 12 persen.

BACA JUGA :  Terima Kunjungan Kepala BKN RI, Pemkab Pamekasan Siap Tingkatkan SDM melalui Manajemen Talenta

Selain gaji pokok, pemerintah juga menyiapkan skema total reward berbasis kinerja. Mekanisme ini meliputi penghargaan, pengakuan, serta penilaian kinerja ASN untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan kompetitif.

Sebagai gambaran, berikut gaji pokok PNS saat ini:

1. Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
2. Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
3. Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
4. Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta

BACA JUGA :  Jadwal Baru Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dan Penerbitan SK

Sementara untukngaji PPPK, juga bervariasi antara Rp 1,93 juta hingga Rp 7,32 juta, tergantung golongan jabatan.

IMG-20260504-WA0013
previous arrow
next arrow