Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum

Total Kerugian Kasus Dana Hibah Jatim Rp7 Triliun, KPK Dituntut Tahan Anggota Dewan Aktif dan 17 Tersangka Lain

Avatar
×

Total Kerugian Kasus Dana Hibah Jatim Rp7 Triliun, KPK Dituntut Tahan Anggota Dewan Aktif dan 17 Tersangka Lain

Sebarkan artikel ini
KAWAL: Jaka Jatim melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK RI mendesak penahanan terhadap seluruh tersangka kasus Dana Hibah Jawa Timur.

‎Jakarta — Aksi demonstrasi terjadi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Senin (8/12/2025). Puluhan massa dari Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menuntut KPK segera menahan seluruh tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Jawa Timur, yang dinilai mandek penanganannya.

‎Koordinator Lapangan Jaka Jatim, Musfiq, menyampaikan bahwa KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut sejak surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 5 Juli 2024. Namun hingga kini, baru empat di antaranya yang ditahan.

‎“Dari 21 tersangka, kenapa baru empat orang yang masuk penjara? Ini pertanyaan publik. Ada apa dengan KPK?” kata Musfiq dalam orasinya di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/12/2025).

BACA JUGA :  Pemanggilan KPK Diduga Bocor, APSI Nilai Pengusaha Rokok Diadili di Ruang Publik

Pengembangan dari OTT Tahun 2022

‎Kasus dana hibah Jatim merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada 14 Desember 2022. Dalam kasus tersebut, empat terpidana telah menjalani hukuman.

‎Namun massa menilai penyidikan terhadap jaringan yang lebih luas berjalan terlalu lambat. Mereka menduga adanya ketidakadilan dalam proses penahanan.

BACA JUGA :  Kerugian Negara Terus Meningkat, Bea Cukai Madura Persempit Ruang Rokok Ilegal

Tersangka Masih Menjabat, Dinilai Langgar Etika Publik

‎Menurut Jaka Jatim, sedikitnya tiga tersangka masih berstatus anggota legislatif aktif, yakni dua anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 dan satu anggota DPR RI periode 2024–2029.

‎“Sangat aneh ketika tersangka korupsi masih menerima gaji dan tunjangan negara. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal moral publik,” ujar Musfiq.

‎Massa meminta KPK mengacu pada Pasal 21 KUHAP agar penahanan dapat segera dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang sama.

BACA JUGA :  Rekaman Percakapan Bupati Pamekasan Soal Proyek Bocor ke Medsos, Pakar Hukum: Jelas Melanggar UU

Berikut l‎ima tuntutan Jaka Jatim kepada KPK:‎

‎1. KPK segera menahan seluruh 21 tersangka kasus dana hibah APBD Jawa Timur.

‎2. Tidak hanya menangkap lingkar pemberi suap, tetapi juga pihak dari lingkar penerima.

‎3. Menjalankan penegakan hukum secara objektif tanpa tebang pilih.

‎4. Menuntaskan penyidikan sebelum momentum Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember 2025.

‎5. Menyampaikan perkembangan perkara secara transparan kepada publik. (*/rosyi)

IMG-20260504-WA0013
previous arrow
next arrow