Pamekasan – Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Pamekasan, Lukman Hakim, mengungkapkan hasil evaluasi kinerja pendamping PKH di wilayahnya menunjukkan kinerja yang baik.
Pasalnya, sepanjang tahun 2025, ia mengakui tidak ditemukan adanya pendamping PKH yang diberhentikan maupun dikenai sanksi oleh pemerintah pusat.
Lukman mengungkapkan, ada sebanyak 187 pendamping PKH penuh waktu dan dua pendamping paruh waktu di Pamekasan.
Dari total pendamping PKH tersebut, seluruhnya dinilai memenuhi standar kinerja yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Evaluasi kinerja pendamping PKH dilakukan langsung oleh Direktur Perlindungan dan Jaminan Sosial Non Kebencanaan melalui aplikasi My ASN. Hasilnya, tidak ada pendamping yang diberhentikan ataupun disanksi,” ungkapnya, Selasa (27/1/2026).
Kendati demikian, Lukman mengakui bahwa masih terdapat sejumlah catatan evaluasi yang menjadi perhatian bersama, termasuk akurasi daftar penerima bantuan, hingga penguatan komitmen pendamping dalam mendorong graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar mandiri.
Karena itu, PKH Pamekasan mengaku rutin menggelar rapat evaluasi yang melibatkan seluruh pendamping dari 13 kecamatan di Pamekasan.
Rapat tersebut difokuskan untuk memantau efektivitas pendampingan sekaligus menyamakan persepsi dalam pelaksanaan program di lapangan.
“Karena evaluasi kinerja PKH dilakukan oleh Pimpinan di Kementerian Sosial, maka kami melakukan evaluasi efektivitas kinerja pendamping setiap bulan,” tambahnya.
Selain itu, Lukman menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian maupun pemberian sanksi terhadap pendamping PKH sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Ketentuan tersebut telah diatur secara nasional, termasuk yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap kode etik pendamping PKH.
Ia menjelaskan, evaluasi kinerja yang dilakukan oleh pemerintah pusat mencakup dua indikator utama, yakni laporan ringkasan hasil kerja (RKH) dan sasaran kinerja pegawai (SKP).
Kedua laporan tersebut disusun oleh masing-masing pendamping dan diupload melalui aplikasi My ASN.
“Kami di daerah tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi. Evaluasi dan kebijakan sepenuhnya dilakukan oleh Pimpinan yg berwenang di Kemensos,” pungkasnya.
Sebagai informasi, laporan hasil kerja pendamping PKH disampaikan setiap bulan secara online, sementara evaluasi kinerja secara menyeluruh dilakukan setiap tahun.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan, Herman Hidayat Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan dalam melaksanakan evaluasi kinerja pendamping PKH.
Karena itu, pemberian sanksi maupun pemberhentian terhadap pendamping PKH dilakukan secara langsung oleh pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian Sosial (Kemensos) RI.
“Itu internal kemensos, bukan kabupaten,” singkatnya. (farid/rosyi)


















