Scroll untuk melanjutkan membaca
Pemerintahan

Kinerja Baik, Pendamping PKH di Pamekasan Lolos Evaluasi Tanpa Pemberhentian

Avatar
×

Kinerja Baik, Pendamping PKH di Pamekasan Lolos Evaluasi Tanpa Pemberhentian

Sebarkan artikel ini
OPTIMAL: Pendamping PKH se-Kabupaten Pamekasan mendapat penilaian baik oleh Kemensos RI selama tahun 2025.

Pamekasan – Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Pamekasan, Lukman Hakim, mengungkapkan hasil evaluasi kinerja pendamping PKH di wilayahnya menunjukkan kinerja yang baik.

Pasalnya, sepanjang tahun 2025, ia mengakui tidak ditemukan adanya pendamping PKH yang diberhentikan maupun dikenai sanksi oleh pemerintah pusat.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Lukman mengungkapkan, ada sebanyak 187 pendamping PKH penuh waktu dan dua pendamping paruh waktu di Pamekasan.

Dari total pendamping PKH tersebut, seluruhnya dinilai memenuhi standar kinerja yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Evaluasi kinerja pendamping PKH dilakukan langsung oleh Direktur Perlindungan dan Jaminan Sosial Non Kebencanaan melalui aplikasi My ASN. Hasilnya, tidak ada pendamping yang diberhentikan ataupun disanksi,” ungkapnya, Selasa (27/1/2026).

BACA JUGA :  Ketua DPRD Pamekasan Ajak Masyarakat Maknai Kemerdekaan RI dengan Penuh Rasa Syukur

Kendati demikian, Lukman mengakui bahwa masih terdapat sejumlah catatan evaluasi yang menjadi perhatian bersama, termasuk akurasi daftar penerima bantuan, hingga penguatan komitmen pendamping dalam mendorong graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar mandiri.

Karena itu, PKH Pamekasan mengaku rutin menggelar rapat evaluasi yang melibatkan seluruh pendamping dari 13 kecamatan di  Pamekasan.

Rapat tersebut difokuskan untuk memantau efektivitas pendampingan sekaligus menyamakan persepsi dalam pelaksanaan program di lapangan.

“Karena evaluasi kinerja PKH dilakukan oleh Pimpinan di Kementerian Sosial, maka kami melakukan evaluasi efektivitas kinerja pendamping setiap bulan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Bupati Pamekasan Tinjau RSUD SMart, Pastikan Pelayanan Kesehatan Terus Meningkat

Selain itu, Lukman menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian maupun pemberian sanksi terhadap pendamping PKH sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Ketentuan tersebut telah diatur secara nasional, termasuk yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap kode etik pendamping PKH.

Ia menjelaskan, evaluasi kinerja yang dilakukan oleh pemerintah pusat mencakup dua indikator utama, yakni laporan ringkasan hasil kerja (RKH) dan sasaran kinerja pegawai (SKP).

Kedua laporan tersebut disusun oleh masing-masing pendamping dan diupload melalui aplikasi My ASN.

“Kami di daerah tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi. Evaluasi dan kebijakan sepenuhnya dilakukan oleh Pimpinan yg berwenang di Kemensos,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Terima Kunjungan Kepala BKN RI, Pemkab Pamekasan Siap Tingkatkan SDM melalui Manajemen Talenta

Sebagai informasi, laporan hasil kerja pendamping PKH disampaikan setiap bulan secara online, sementara evaluasi kinerja secara menyeluruh dilakukan setiap tahun.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan, Herman Hidayat Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan dalam melaksanakan evaluasi kinerja pendamping PKH.

Karena itu, pemberian sanksi maupun pemberhentian terhadap pendamping PKH dilakukan secara langsung oleh pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian Sosial (Kemensos) RI.

“Itu internal kemensos, bukan kabupaten,” singkatnya. (farid/rosyi)

IMG-20260226-WA0041
previous arrow
next arrow