Pamekasan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Bupati Pamekasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pamekasan Tahun Anggaran 2025.
Tampak hadir dalam rapat paripurna tersebut Bupati dan wakil Bupati Pamekasan, anggota DPRD, hingga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Dalam penyampaiannya, Bupati Pamekasan KH. Kholilurahman menyebut bahwa LKPJ merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan oleh pemerintah daerah.
Karena itu, LKPJ dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran kepada DPRD Pamekasan. Selain itu, LKPJ juga berperan penting dalam rangka evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta menjadi bahan pembahasan DPRD dalam memberikan rekomendasi strategis bagi pelaksanaan pembangunan ke depan.
“Loran LKPJ merupakan laporan yang harus dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk Pertanggungjawaban,” ungkapnya, Selasa (31/3/2026).
Kholilurahman menegaskan, LKPJ tahun anggaran 2025 yang sudah dilaporkan, secara garis besar lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurutnya, adanya banyak keunggulan yang telah dijalankan selama masa anggaran tahun 2025 di berbagai sektor.
“Laporan LKPJ yang kami sampaikan baik kepada DPRD maupun kepada BPK, Alhamdulillah prinsipnya kita secara garis besar kita lebih baik daripada tahun sebelumnya, banyak kelebihan dari berbagai sektor,” tandasnya. (Farid)
























