Surabaya – Puluhan warga yang tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) melayangkan enam tuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terkait penanganan kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur dari 2019 hingga 2021 lalu.
Koordinator Lapangan Jaka Jatim, Musfiq in The Genk menyampaikan, bahwa enam tuntutan yang dilayangkan menyusul fakta persidangan kasus suap dana hibah yang menyeret empat terdakwa dan telah memasuki sidang ke-6.
Jaka Jatim menilai bahwa proses hukum yang berjalan saat ini belum menyentuh beberapa aktor kunci dan hanya berkutat pada pejabat pemerintah provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) di level bawah.
“Persidangan masih berkutat pada saksi-saksi dari pejabat teknis dan struktural bawah. Padahal, kebijakan dana hibah berada di level pimpinan OPD, TAPD, hingga Gubernur sebagai pemegang kuasa kebijakan anggaran di tingkat provinsi” ujarnya, Senin (26/1/2026).
Musfiq menambahkan, bahwa sampai ini KPK belum menggali secara serius peran pejabat eksekutif Pemprov Jatim, seperti kepala OPD pengelola hibah, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga Gubernur Jawa Timur selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang memiliki kewenangan dalam penyaluran dana hibah sesuai regulasi.
Kewenangan tersebut tercantum dalam Pergub No.134 Tahun 2018 sebagai yang diubah dengan Pergub No 44 Tahun 2021 dan baru-baru kemarin dirubah kembali dengan Pergub No 7 Tahun 2024 Tentang Hibah dan Bantuan Sosial.
“Sehingga perlu didalami lebih lanjut oleh JPU KPK, karena saksi yang dihadirkan masih didominasi pejabat level bawah, sementara mereka hanya menjalankan perintah atasan, yakni Kepala OPD Pemprov Jatim dan Gubernur Jawa Timur sebagai pemegang kebijakan,” tambahnya.
Selain itu, Jaka Jatim juga menyoroti adanya dugaan “hibah siluman” senilai Rp2,4 triliun serta kemunculan 11 aspirator siluman. 11 aspirator tersebut terungkap dalam fakta persidangan kasus OTT Sahat Tua Simanjuntak pada 14 Desember 2022. Dugaan tersebut, hingga kini, menurut mereka, belum ada tindak lanjut serius dari KPK.
Karena itu, Jaka Jatim mendesak agar KPK membuka kembali seluruh keterangan almarhum Kusnadi, sebagai mantan Ketua DPRD Jatim sekaligus Ketua Banggar DPRD Jatim 2019–2024, yang semasa hidupnya mengajukan diri sebagai justice collaborator dan whistleblower untuk membongkar kasus dana hibah di Jawa Timur.
“KPK tidak boleh menghilangkan
Kesaksian Almarhum, baik berupa BAP, rekaman suara, dan dokumen pendukung. Semua itu akan menjadi kunci untuk mengungkap alur permainan dana hibah,” kata Musfiq.
Lebih jauh, Jaka Jatim menilai bahwa fokus KPK yang hanya berfokus pada hibah pokir tidak sebanding dengan besarnya anggaran hibah non-pokir, yang nilainya jauh lebih besar dalam struktur APBD Jawa Timur.
Karenanya, Musfiq mempertanyakan siapa pihak-pihak yang selama ini mengelola dan mengendalikan hibah non-pokir tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Jaka Jatim menyampaikan enam tuntutan utama kepada JPU KPK dan Majelis Hakim:
1. JPU KPK segera memanggil saksi utama dalam kasus korupsi dana hibah APBD Jawa timur tahun anggaran 2019-2024.
2. Majelis Hakim dan JPU KPK harus memaparkan ulang dan memutar keterangan dari saksi tersangka (alm.Kusnadi) karena semasa hidupnya mengajukan Justice Collaborator dan Whistleblower ke KPK untuk membongkar kasus dana hibah Jatim.
3. KPK segara menahan dan menangkap 16 tersangka lainnya yang masih berkeliaran di luar, serta secepatnya diadili.
4. JPU KPK wajib mengungkap kembali 11 aspirator siluman yang jumlahnya mencapai 2,4 triliun karena sampai saat ini belum jelas anggaran tersebut larinya kemana dan untuk siapa?
5. JPU KPK sudah mengantongi bukti yang cukup terkait korupsi dana hibah Jatim, maka jangan segan-segan memanggil semua pihak yang terlibat baik dari kalangan pejabat eksekutif maupun pejabat legisltif Jatim.
6. Hibah Pokir hanya bagian kecil dari belanja hibah APBD Jawa Timur, maka KPK harus melakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut terkait hibah Non-Pokir yang anggaranya lebih besar dari pada hibah Pokir anggota DPRD Jatim.
Jaka Jatim menegaskan, bahwa pemutusan kasus korupsi dana hibah Jawa Timur harus dilakukan secara menyeluruh dan adil, tanpa tebang pilih.
“Kalau penetepan tersangkanya secara bersamaan maka penahanannya sekaligus sidangnya juga bersamaan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tindak Tindak Pidana Korupsi dan berpedoman kepada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” pungkas Musfiq. (farid/rosyi)


















