Pamekasan – Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan, optimistis mampu mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir sebesar Rp5.041.086.200 pada tahun 2026.
Kepala Seksi Perparkiran Dishub Pamekasan, Suhardjo mengatakan, target PAD tahun ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan target tahun 2025 sebesar Rp4.841.086.200.
Meskipun hingga kini Dishub Pamekasan masih menerapkan sistem penarikan parkir secara manual, ia meyakini bahwa target yang telah dibebankan akan tercapai 100 persen .
Menurutnya, skema yang selama ini diterapkan masih dinilai efektif dalam mendongkrak pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.
“Sampai saat ini, sistem parkir di Pamekasan masih manual. Kami belum ada rencana beralih ke sistem digital,” ungkap Suhardjo, Selasa (27/1/2026).
Optimisme capaian PAD tersebut, diakui Suhardjo didasarkan pada capaian PAD parkir tahun 2025 yang berhasil melampaui target.
Diungkapkan, dari target Rp4,8 miliar, realisasi PAD parkir di tahun 2025 mencapai Rp5.511.541.568 atau sekitar 114 persen.
“Capaian tahun lalu menjadi bukti bahwa skema ini masih sangat efektif. Karena itu, kami yakin target tahun 2026 juga bisa tercapai,” tegasnya.
Untuk mencapai target tahun ini, Dishub Pamekasan akan tetap mengandalkan metode lama, namun akan meningkatkan pengawasan di lapangan serta menguatkan pembinaan terhadap para petugas parkir.
Dengan demikian, Suhardjo meyakini target PAD tahun ini bisa dicapai. Bahkan pihaknya yakin realisasinya akan melampaui target tersebut.
“Dengan peningkatan pengawasan dan pembinaan petugas, kami optimistis target PAD parkir tahun ini bisa tercapai,” jelasnya.
Diketahui, PAD parkir di Pamekasan bersumber dari tiga jenis retribusi, yakni parkir khusus, parkir tepi jalan umum, dan parkir berlangganan.
Suhardjo menjelaskan, parkir khusus dan parkir tepi jalan umum tersebar di 146 titik, dengan rincian 13 titik parkir khusus dan 132 titik parkir tepi jalan umum.
Sementara untuk retribusi parkir berlangganan dipungut bersamaan dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Semua sumber PAD parkir itu menjadi penopang utama dalam pencapaian target pendapatan daerah dari sektor perparkiran,” pungkasnya. (farid/rosyi)


















