Scroll untuk melanjutkan membaca
Peristiwa

Terjadi Lagi, Kecelakaan Maut Tewaskan Dua Orang di Larangan Pamekasan

Avatar
×

Terjadi Lagi, Kecelakaan Maut Tewaskan Dua Orang di Larangan Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Dibantu Warga : Evakuasi Korban Kecelakaan Oleh Petugas dan Dibawa ke Fasilitas Kesehatan Terdekat, (Foto/Kurdi)

Pamekasan – Peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tragis kembali terjadi di wilayah hukum Polres Pamekasan. Dua orang dilaporkan meninggal dunia setelah dua kendaraan sepeda motor terlibat tabrakan hebat di Jalan Raya Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, pada Rabu (3/6/2026) malam, sekira pukul 23.20 WIB.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan adanya insiden kecelakaan yang melibatkan sepeda motor dengan nomor polisi M 5059 CK dan Honda Vario tanpa plat nomor resmi tersebut.

“Benar, telah terjadi laka lantas tabrak depan-samping yang mengakibatkan dua korban jiwa meninggal dunia (MD) dan satu korban mengalami luka ringan (LR). Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp2.000.000,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama saat memberikan keterangan resmi, Kamis (4/6/2026) pagi.

BACA JUGA :  Langgar Aturan, ASN Pamekasan Dapat Sanksi Penurunan Jabatan hingga Pemecatan

Ia menjelaskan, kecelakaan bermula dari dugaan kelengahan pengendara. Sepeda motor dengan nomor polisi M 5059 CK yang dikemudikan oleh A (20), seorang wiraswasta asal Dusun Tentenan Barat, melaju dari arah selatan ke utara. Sesampainya di lokasi kejadian, A bermaksud berbelok ke arah kanan (timur).

Namun nahas, diduga karena kurang hati-hati dan tidak memperhatikan arus lalu lintas arah berlawanan, pada saat bersamaan sepeda motor Honda Vario tanpa nomor malaju kencang dari arah timur ke barat menikung ke kiri (selatan). Karena jarak yang sudah terlalu dekat, benturan keras depan-samping tidak dapat dihindarkan.

BACA JUGA :  Peringati Hari Pancasila, Begini Pesan Bupati Pamekasan bagi Generasi Muda

Akibat kejadian tersebut, dua orang dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, yakni ZR (24), pengemudi Honda Vario asal Dusun Tobajah, Desa Bungbaruh, Kecamatan Kadur, serta FA (19), penumpang yang dibonceng, warga Dusun Sakaddu’, Desa Kertagena Dajah, Kecamatan Kadur. Sementara itu, A (20), pengendara sepeda motor M 5059 CK, mengalami luka ringan.

Petugas kepolisian dari Polsek Larangan yang dipimpin Kapolsek Larangan AKP Suyanto, S.H., segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan. Petugas melakukan pengamanan lokasi, mengatur arus lalu lintas untuk mencegah kemacetan, serta mengevakuasi para korban ke Puskesmas Larangan.

BACA JUGA :  Oknum Kiai Berhasil Diringkus, Polisi Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek Kerrek

Kasus kecelakaan ini kini ditangani oleh Unit Laka Lantas Satlantas Polres Pamekasan untuk penyelidikan lebih lanjut.

IPDA Yoni Evan Pratama mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara, terutama di malam hari.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mengutamakan keselamatan (safety riding). Kurangi kecepatan saat berada di persimpangan atau tikungan, perhatikan rambu-rambu, dan pastikan arus lalu lintas aman sebelum berbelok. Ingat, keluarga Anda menunggu di rumah,” pungkasnya. (KB/Rosy)

IMG-20260504-WA0013
previous arrow
next arrow