Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum

Pengacara Korban Kekerasan Seksual Perempuan Disabilitas di Pamekasan Desak Polres Segera Tuntaskan Kasus

Avatar
×

Pengacara Korban Kekerasan Seksual Perempuan Disabilitas di Pamekasan Desak Polres Segera Tuntaskan Kasus

Sebarkan artikel ini
Moch. Taufik, Kuasa Hukum Korban, (Foto/Kurdi)
Oplus_0
previous arrow
next arrow

Pamekasan – Pengacara korban kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas di Pamekasan mendesak Polres Pamekasan untuk mempercepat proses hukum terhadap para terduga pelaku.

Desakan itu disampaikan Moch. Taufik, kuasa hukum korban berinisial S (46), seorang penyandang disabilitas.

Menurut Bung Taufik, sapaan akrabnya, kasus yang menimpa kliennya adalah perbuatan yang sangat keji dan tidak manusiawi.

BACA JUGA :  DPRD Pamekasan Gelar Paripurna PAPBD 2026, Soroti Belanja Modal dan PAD

“Kasus ini sungguh membuat saya prihatin karena terjadi pada penyandang disabilitas. Aksi tidak manusiawi oleh pelaku terhadap klien kami sangat keji sekali dan tidak mempunyai hati,” tegas Taufik, (1/10/2026).

Kasus ini sendiri telah dilaporkan secara resmi oleh Feriyanto, saudara tiri korban, dengan Laporan Polisi nomor STTLP/B/386/IX/2026.

Sejauh ini, Polres Pamekasan bergerak cepat. Dua terduga pelaku berinisial M dan T telah diamankan.

BACA JUGA :  Puluhan Sepeda Motor Diamankan Polres Pamekasan, Balap Liar Merambah Pedesaan

Bung Taufik pun mengapresiasi langkah cepat kepolisian tersebut.

“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pihak Polres Pamekasan karena tidak lama setelah laporan dibuat para terduga pelaku langsung diamankan, artinya alat bukti sudah cukup,” lanjutnya.

Meski begitu, pihaknya meminta agar proses hukum tidak berlarut-larut. Hal ini penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan meminimalisir trauma psikologis yang dialami.

BACA JUGA :  SKK Migas & Medco Energi Ajak Jurnalis Pamekasan Bedah Isu Inti Migas

“Kami meminta kepada pihak Polres Pamekasan untuk mempercepat proses kasus ini untuk mengurangi dampak trauma psikologis terhadap korban, dan kepada semua pihak untuk mematuhi proses hukum yang sedang berjalan di Polres Pamekasan,” tutupnya. (KB/Rosy)

Oplus_0
previous arrow
next arrow