Scroll untuk melanjutkan membaca
Pendidikan

Rektor UIM Tegaskan: Pendisiplinan Anak Harus Manusiawi dan Beri Kepastian Hukum

Avatar
×

Rektor UIM Tegaskan: Pendisiplinan Anak Harus Manusiawi dan Beri Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Rektor UIM Pamekasan, Dr. H. Ahmad saat Memberikan Cendera Mata kepada Pemateri Dr. Rusmilawati Windari, (Foto/Dok. Terukur.id)

Pamekasan – Rektor Universitas Islam Madura (UIM), Dr. H. Ahmad, menegaskan pentingnya keseimbangan antara perlindungan anak dan kepastian hukum dalam praktik pendisiplinan anak, khususnya terkait hukuman fisik atau corporal punishment.

Penegasan tersebut disampaikan Rektor saat membuka Seminar Nasional bertema “Menakar Batas Hukum Corporal Punishment: Perlindungan Anak dan Penegakan Hukum di Indonesia” yang digelar Fakultas Hukum UIM di Aula Sirojuddin Lantai 3 UIM, Selasa (27/10/2026).

“Pendidikan dan pendisiplinan anak harus tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan serta memperhatikan hak anak untuk memperoleh perlindungan,” tegas Dr. H. Ahmad di hadapan 100 peserta seminar.

BACA JUGA :  Angkat Bicara Soal Penggeledahan Kejari, Wabup Pamekasan : Terpenting Kita Taat Hukum

Menurut Rektor, forum akademik seperti ini sangat krusial untuk menakar batas tipis antara tujuan mendidik dan tindakan kekerasan fisik. Ia menilai, selama ini masih terjadi kekaburan dalam penerapan hukum, terutama kaitannya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP Nasional.

Rektor UIM mengapresiasi langkah Fakultas Hukum yang menghadirkan ruang diskusi kritis bagi mahasiswa dan praktisi hukum. Ia berharap, seminar ini tidak hanya menjadi kajian teoritis, tetapi juga melahirkan gagasan formulasi aturan yang lebih adil.

BACA JUGA :  Kukuhkan 413 Wisudawan, Rektor UIN Madura Ajak Mahasiswa Menjaga dan Mengamalkan Akhlaqul Karimah

“Materi tentang kriteria batas kewajaran yang mempertimbangkan usia anak, dampak fisik dan psikis, serta proporsionalitas tindakan menjadi sangat penting. Perlindungan anak harus menjadi pertimbangan utama, tanpa mengabaikan keadilan dan kepastian hukum,” tambahnya mengutip pemaparan narasumber.

Seminar yang diinisiasi Dekan Fakultas Hukum UIM, Drs. Abdul Munib, dan Ketua Panitia Mohammad Nurul Huda, ini menghadirkan pakar hukum Dr. Rusmilawati Windari, yang membahas konsep hukuman fisik seperti mencubit, memukul, menjewer, dan menampar berdasarkan tujuan, intensitas, frekuensi, dan dampaknya.

BACA JUGA :  Melalui FGD, PBA UIN Madura Sukses Review Kurikulum Bersama Rosihan Aslihuddin

Kegiatan tersebut turut melibatkan UPT, Balai Pemasyarakatan Pamekasan, Rutan Kelas IIB Sampang, Unit PPA Polres Pamekasan, serta mahasiswa Fakultas Hukum UIM.

Rektor berharap hasil seminar dapat memperkuat pemahaman mahasiswa dalam membedakan pendisiplinan dan kekerasan terhadap anak serta menjadi masukan bagi praktisi untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil dan berorientasi pada perlindungan anak. (*/Rosy)

Oplus_0
previous arrow
next arrow