Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum

Sempat Kabur Saat Penggerebekan, Bandar Sabu Asal Proppo Dibekuk di Rumah Kos

Avatar
×

Sempat Kabur Saat Penggerebekan, Bandar Sabu Asal Proppo Dibekuk di Rumah Kos

Sebarkan artikel ini
Tak Berkutik: Tersangka saat Menjalani Serangkaian Pemeriksaan di Polres Pamekasan, (Foto/Dok. Terukur.id)

Pamekasan – Pelarian panjang M (56), buronan kasus peredaran sabu asal Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, akhirnya terhenti.

Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sempat lolos dari penggerebekan massal akhir September 2026 lalu itu diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pamekasan di sebuah rumah kos di tepi jalan Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Minggu (18/10) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA :  Said Abdullah Masuk Daftar Nama dalam BAP Kasus Korupsi MBG, Musfiq Tantang Transparansi Kejagung

“Benar, tersangka M berhasil kami amankan di sebuah rumah kos di wilayah Proppo setelah sempat melarikan diri saat penggerebekan,” kata Yoni, Selasa (20/10/2026).

Dari hasil penyidikan, terungkap modus licik tersangka. M tidak hanya mengedarkan sabu, tetapi juga menyediakan bilik khusus di area belakang rumahnya di Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, sebagai tempat pesta sabu bagi para pemesan.

BACA JUGA :  Diduga Tak Kantongi Izin Praktik, Dokter Kecantikan di Pamekasan Dicokot Polisi

“Tempat itu disiapkan khusus untuk mengonsumsi sabu di lokasi,” ungkapnya.

Saat digerebek, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu poket klip sabu seberat 0,27 gram, sembilan set alat isap (bong) yang lima di antaranya masih menyisakan kerak sabu, 11 klip plastik transparan, 10 korek api, satu kompor kaca, serta satu unit ponsel Oppo A6 Pro.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA :  Diduga Nodai Anak Kandung Hingga Hamil, Pria 45 Tahun di Pamekasan Dibekuk Polisi

Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Pamekasan. Polisi masih melakukan tes urine, pemeriksaan saksi, serta pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok utama di atasnya. (*/Rosy)

Oplus_0
previous arrow
next arrow