Pamekasan – Pelarian panjang M (56), buronan kasus peredaran sabu asal Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, akhirnya terhenti.
Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sempat lolos dari penggerebekan massal akhir September 2026 lalu itu diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pamekasan di sebuah rumah kos di tepi jalan Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Minggu (18/10) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka M berhasil kami amankan di sebuah rumah kos di wilayah Proppo setelah sempat melarikan diri saat penggerebekan,” kata Yoni, Selasa (20/10/2026).
Dari hasil penyidikan, terungkap modus licik tersangka. M tidak hanya mengedarkan sabu, tetapi juga menyediakan bilik khusus di area belakang rumahnya di Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, sebagai tempat pesta sabu bagi para pemesan.
“Tempat itu disiapkan khusus untuk mengonsumsi sabu di lokasi,” ungkapnya.
Saat digerebek, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu poket klip sabu seberat 0,27 gram, sembilan set alat isap (bong) yang lima di antaranya masih menyisakan kerak sabu, 11 klip plastik transparan, 10 korek api, satu kompor kaca, serta satu unit ponsel Oppo A6 Pro.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Pamekasan. Polisi masih melakukan tes urine, pemeriksaan saksi, serta pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok utama di atasnya. (*/Rosy)














