Scroll untuk melanjutkan membaca
Politik

Paripurna Penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Ditunda, Fraksi Demokrat Kompak Absen

Avatar
×

Paripurna Penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Ditunda, Fraksi Demokrat Kompak Absen

Sebarkan artikel ini
DITUNDA: Sidang paripurna dengan agenda penandatanganan raperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, ditunda lantaran peserta sidang tidak kuorum.

Pamekasan – Sidang paripurna dengan agenda penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025, Rabu (2/9/2026) ditunda. Peserta sidang tidak kuorum menjadi alasan utama agenda penting itu ditunda.

Berdasarkan absensi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, sebanyak 7 anggota Fraksi Demokrat kompak tidak hadir alias absen.

Adapun anggota fraksi lain yang tidak hadir, yakni, 2 anggota Fraksi Karya Amanat Indonesia Raya. 3 anggota Fraksi Gelora Perjuangan. 3 anggota Fraksi PKB. 2 anggota Fraksi PPP. 1 anggota Fraksi Nasdem.

BACA JUGA :  Masuk Bursa Calon Ketua AJP 2025-2027, Sukriyanto: Jika Rekan-Rekan Menghendaki, Saya Siap!

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur menyampaikan, berdasarkan tata tertib (Tatib) DPRD pasal 1 ayat 33 untuk melaksanakan paripurna harus dihadiri minimal 30 orang dari 45 anggota DPRD.

Sementara pada agenda sidang paripurna tadi, yang hadir hanya 28 orang atau hanya kurang 2 anggota DPRD lagi untuk bisa kuorum.

BACA JUGA :  Bupati Pamekasan Paparkan Nota Penjelasan 4 Raperda pada Rapat Paripurna

Ali Masykur menyayangkan atas sikap ketidakhadiran sejumlah anggotanya tersebut. Pasalnya, mereka difasilitasi rapat dari uang pajak rakyat.

“Karena tidak kuorum terpaksa sidang ditunda selama 3×24 jam,” katanya.

Disinggung isu adanya ketidakharmonisan antara legislatif dan eksekutif yang menyebabkan banyak anggota DPRD yang absen saat paripurna, Ali Masykur menyatakan, isu liar itu tidak benar adanya.

BACA JUGA :  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Ali Masykur mengatakan, kendatipun peserta sidang kuorum, penandatangan Raperda tidak akan terlaksana karena Bupati Pamekasan sedang sakit dan berada di Surabaya.

“Meski kuorum tidak akan terjadi penandatanganan, karena pak wabup sifatnya mem-paraf saja, tetap pak bupati,” tutupnya. (KB/Rosy)

IMG-20260724-WA0013
previous arrow
next arrow