Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum

Diduga Nodai Anak Kandung Hingga Hamil, Pria 45 Tahun di Pamekasan Dibekuk Polisi

Avatar
×

Diduga Nodai Anak Kandung Hingga Hamil, Pria 45 Tahun di Pamekasan Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Pamekasan – Polres Pamekasan mengamankan seorang pria berinisial S (45) yang diduga kuat melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah korban, SA (13), diketahui hamil dan telah melahirkan.

Kasus yang terjadi di wilayah Kabupaten Pamekasan ini kini tengah ditangani intensif oleh penyidik Polres Pamekasan.

Terduga Pelaku Sudah Diamankan

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA :  Oknum Kiai Berhasil Diringkus, Polisi Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek Kerrek

“Benar mas, untuk terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pamekasan. Saat ini penyidik masih menyelesaikan administrasi penerbitan Laporan Polisi,” ujar Yoni kepada media, Rabu (20/08).

Menurut Yoni, setelah proses administrasi selesai, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap S. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kronologi kejadian dan mengumpulkan keterangan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

BACA JUGA :  Dishub Pamekasan Dukung Latihan Gerak Jalan, Sekolah Diminta Atur Jadwal

“Untuk sementara terduga pelaku sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kami masih mendalami kronologi serta keterangan-keterangan yang diperlukan,” tambahnya.

Fokus Pendalaman dan Perlindungan Korban

Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara masih berlangsung. Penyidik juga tengah melengkapi alat bukti sebelum menetapkan konstruksi hukum terhadap terduga pelaku.

Karena korban masih di bawah umur, pihak kepolisian tidak merinci identitas lengkap korban. Langkah ini dilakukan untuk melindungi privasi dan masa depan korban.

BACA JUGA :  DPRD Pamekasan Dorong Kepastian Pilkades 2027, Raperda Desa Jadi Kunci

“Benar, terduga pelaku berinisial S, usia 45 tahun, sementara korban berinisial SA dan usianya 13 tahun,” ungkap Yoni.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Pamekasan masih terus mendalami kasus tersebut. Proses hukum akan dilanjutkan setelah seluruh bukti dan keterangan terkumpul. (KB/Rosy)

IMG-20260724-WA0013
previous arrow
next arrow