Pamekasan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna Senin, (4/8/2025).
Pengesahan tersebut diambil setelah melalui serangkaian tahapan pembahasan, termasuk oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta penyampaian pandangan akhir dari masing-masing fraksi.
Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan, meskipun Raperda telah disahkan menjadi Perda, masih terdapat sejumlah catatan penting yang perlu diperhatikan untuk penyusunan APBD tahun berikutnya.
Salah satunya adalah perlunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dengan membenahi sektor pajak rumah makan, perhotelan, dan sektor potensial lainnya.
“Masih terdapat kebocoran penerimaan pajak dari rumah makan. Pemerintah perlu lebih optimal dalam menarik pajak ini.” kata Ali Masykur.
Sementara itu, Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman, menegaskan bahwa penandatanganan pengesahan yang dilakukan bersama menjadi simbol komitmen antara legislatif dan eksekutif dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah.
Ia juga menyatakan bahwa Pemkab Pamekasan akan melakukan evaluasi dan penataan ulang terhadap aspek-aspek yang belum optimal dalam pelaksanaan APBD tahun 2024 sebagai dasar perbaikan APBD tahun anggaran 2025. Namun ada beberapa catatan yang harus diperhatikan bersama.
“Realisasi pendapatan baru mencapai 91,38 persen, khususnya dari pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer yang belum mencapai target APBD,” kata Bupati Kholilurrahman. (hendra/rosyi)


















