Pamekasan – Seiring penghapusan tenaga honorer secara nasional per 31 Desember 2025 melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, menegaskan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungannya tidak bisa lagi mengangkat tenaga honorer.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan Mustain Ramli.
Menurutnya, seluruh tenaga honorer di instansi pemerintah telah dialihkan statusnya, khususnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Namun demikian, apabila masih ditemukan tenaga kerja di sektor tertentu, seperti pendidikan, rumah sakit, maupun puskesmas yang disebut sebagai honorer, maka statusnya bukan lagi sebagai pegawai pemerintah, melainkan berpotensi dialihkan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing.
“Jika di dinas terkait masih ada yang disebut honorer, kemungkinan kebijakannya adalah pengalihan status kerja menjadi tenaga alih daya atau outsourcing,” katanya, Selasa (6/1/2026).
Mustain menambahkan, bahwa kebijakan terkait kemungkinan tenaga kerja dirumahkan sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), terutama dalam menyesuaikan dengan kemampuan anggaran di masing-masing OPD.
“OPD yang memiliki kesiapan anggaran bisa menggunakan metode outsourcing. Namun bagi OPD yang anggarannya terbatas, bisa saja mengambil kebijakan lain, termasuk merumahkan. Itu tergantung kebijakan OPD masing-masing,” ungkapnya.
Mustain memegaskan, pihaknya hingga saat ini belum mengetahui secara pasti berapa jumlah pekerja outsourcing yang berada di setiap OPD.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto, menyatakan bahwa isu yang beredar terkait tenaga pendidik non-ASN yang dirumahkan di sejumlah daerah, tergantung kebijakan daerah tertentu. Namun kebijakan tersebut tidak berlaku di Pamekasan.
“Informasi tentang tenaga honorer non-database yang dirumahkan itu tidak benar untuk Pamekasan. Mungkin itu kebijakan yang diterapkan di daerah lain,” jelasnya. (farid/rosyi)


















