Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanPolitik

Lebih 5 Tahun, Permohonan Kantor Bawaslu Permanen ke Pemkab Pamekasan Buram

Avatar
×

Lebih 5 Tahun, Permohonan Kantor Bawaslu Permanen ke Pemkab Pamekasan Buram

Sebarkan artikel ini
Pindah Lagi : Bawaslu Pamekasan masih harus pindah-pindah tempat lantaran belum miliki kantor permanen. (Foto/Dok.Terukur.id)

Pamekasan – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, masih belum memiliki kantor tetap. Selama ini, instansi penyelenggara pemilihan umum itu harus berpindah-pindah tempat, lantaran permohonan kantor permanen ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, masih buram.

Komisioner Bawaslu Pamekasan Moh. Imron menyampaikan, pihaknya sudah sajak lama membangun komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pamkab) Pamekasan untuk permohonan hibah kantor permanen, tetapi sampai saat ini belum ada kepastian.

BACA JUGA :  Twitter Memiliki Saingan baru yaitu sebuah Platform yang dibuat oleh Meta

“Belum diproses Pemkab selama ini masih berencana, tetapi tidak tahu kepastiannya kapan,” terangnya, Rabu (09/07/2025).

Kendati demikian, ia memaklumi hal itu belum terealisasi. Sebab proses pemberian kantor tetap memalui hibah prosesnya memakan waktu yang tidak sebentar.

BACA JUGA :  Lantik PPPK, Bupati Pamekasan Tekankan Integritas dan keikhlasan dalam Bekerja

“Memang proses hibahnya agak lama, jadi masih proses pemilihan tempat dan spesifikasi,” imbuhnya.

Secara resmi, Bawaslu Pamekasan sudah melayangkan surat permohonan hibah kantor permanen ke Pemkab Pamekasan pada medio tahun 2019.

Namun hingga saat ini, permohonan itu belum mendapat kepastian. Imron mengaku, tidak miminta kantor yang mewah atau anggaran besar. Bawaslu memasrahkan penuh besaran anggaran ataupun bentuk kantor yang akan dihibahkan kepada Pemkab Pamekasan.

BACA JUGA :  Pengurus Perkasa Pamekasan Resmi Dilantik, Kades Satu Kecamatan Kompak Absen

“Besar tidaknya tergantung pemkab yang memeberikan hibah,” tutup Imron. (Rosyi)

IMG-20260504-WA0013
previous arrow
next arrow