Pamekasan – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan menegaskan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat memudahkan masyarakat menjalankan aktivitas ekonomi. Hal itu disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke KDKMP Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Minggu (8/3/2026).
Dalam kunjungannya tersebut, pria yang akrab disapa Zulhas mengatakan bahwa keberadaan KDKMP nantinya akan berperan sebagai penampung atau off taker bagi berbagai hasil produksi masyarakat. Seperti menjual hasil pertanian dan pengembangan usaha mikro.
Melalui KDKMP itu pula, nantinya para petani ataupun nelayan bisa menjual hasil pertanian dan dan tangkapan laut langsung ke koperasi, tanpa perlu melibatkan pihak ketiga.
“Nantinya, koperasi ini akan menjadi off taker agar masyarakat bisa langsung menjual hasil pertanian dan hasil tangkapan lautnya ke koperasi yang ada di desa,” ungkapnya.
Di hadapan masyarakat dan anggota koperasi, Zulhas menilai keberadaan koperasi desa menjadi solusi dalam mempercepat rantai distribusi hasil produksi sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat lokal.
Karena itu, keberadaan koperasi desa akan menjadi wadah yang jelas bagi masyarakat dalam memasarkan produk sekaligus mengembangkan berbagai aktivitas usaha.
“Koperasi desa ini upaya gerakan ekonomi rakyat. Karena itu, kami ucapakan terimakasih kepada TNI, karena tanpa kehadiran TNI pembangunan 80.000 koperasi sekaligus tentu tidaklah mudah,” tambahnya.
Selain menjadi pusat aktivitas transaksi masyarakat, lanjut Zulhas, koperasi juga diharapkan akan menjadi pusat ekonomi masyarakat di desa setempat. Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah memanfaat keberadaan koperasi untuk memamerkan produk UMKM, membuka peluang usaha baru, hingga memperluas jaringan pemasaran.
“Koperasi ini bisa jadi pusat kegiatan ekonomi desa. Ibu-ibu bisa pameran, UMKM bisa berkembang, macam-macam kegiatan ekonomi bisa dilakukan di koperasi ini,” jelasnya.
Zulhas menegaskan bahwa koperasi juga akan berperan aktif dalam menyerap hasil panen masyarakat dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Contohnya, ketika harga gabah berada di angka Rp6.500 per kilogram, koperasi dapat langsung membeli hasil panen tersebut. (Farid/Rosyi)
























