Scroll untuk melanjutkan membaca
Ekonomi

Buta Data Kepatuhan Perusahaan, Diskop UKM dan Naker Pamekasan Gencarkan Sosialisasi Penerapan UMK

Avatar
×

Buta Data Kepatuhan Perusahaan, Diskop UKM dan Naker Pamekasan Gencarkan Sosialisasi Penerapan UMK

Sebarkan artikel ini
Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan: Achmad Sjaifuddin

Pamekasan – Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Achmad Sjaifudin, mengaku hingga kini pihaknya belum mengantongi data kepatuhan perusahaan yang telah maupun belum menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Meskipun UMK Pamekasan tahun 2026 telah ditetapkan mengalami kenaikan, Diskop UKM dan Naker masih belum memiliki gambaran utuh mengenai tingkat kepatuhan perusahaan di wilayahnya.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Untuk diketahui, UMK Pamekasan naik dari semula Rp2.376.614 menjadi Rp2.528.004 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026 mendatang.

BACA JUGA :  Pengusaha Hasil Tembakau Madura Sambut Positif Rencana Cukai Khusus Rokok

“Kami belum mengetahui secara rinci berapa jumlah perusahaan yang ada di Pamekasan, utamanya yang menerapkan dan tidak menerapkan UMK. Karena itu, kami akan melakukan pendataan untuk bahan evaluasi,”ungkapnya, Senin (29/12/2025).

Sjaifudin menambahkan, untuk memaksimalkan penerapan kebijakan pemerintah, saat ini pihaknya akan memfokuskan langkah sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Pamekasan.

Kegiatan sosialisasi tersebut direncanakan mulai digencarkan pada minggu pertama awal tahun 2026.

“Kami bergerak di wilayah sosialisasi dan pembinaan untuk memastikan para pelaku usaha bisa menerapkan kebijakan UMK yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Melalui sosialisasi tersebut, Sjaifudin berharap para pengusaha dapat memahami dan mematuhi ketentuan UMK yang diputuskan pemerintah, sehingga implementasinya dapat berjalan dengan baik.

BACA JUGA :  Dorong Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Desa di Kecamatan Bluto, Reses Samsiyadi Disambut Antusias

Namun demikian, pihaknya juga membuka ruang pengaduan bagi perusahaan yang merasa keberatan terhadap penetapan UMK.

Lebih lanjut, Sjaifudin menegaskan bahwa Diskop UKM dan Naker Pamekasan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap perusahaan yang tidak taat terhadap kebaijakan UMK.

Menurutnya, kewenangan pengawasan hingga penegakan sanksi administratif sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Diskop sifatnya hanya berkoordinasi. Yang memiliki tugas pengawasan dan penegakan sanksi administratif itu dari provinsi, termasuk soal kepatuhan terhadap kebijakan,” tegasnya.

BACA JUGA :  P4TM Dukung Langkah APTMA Perjuangkan Industri Rokok Madura

Untuk itu, Sjaifudin berencana akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk mengevaluasi penerapan UMK di wilayah Pamekasan.

Selain itu, pendataan perusahaan juga akan dilakukan sebagai langkah awal dalam proses evaluasi.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak provinsi yang berwenang di bidang itu untuk terus melakukan evaluasi,”pungkasnya.

Diketahui, penetapan UMK Pamekasan tahun 2026 telah resmi diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

IMG-20260226-WA0041
previous arrow
next arrow