Pemerintah Indonesia melakukan pembaruan terhadap aturan distribusi BBM subsidi melalui revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Salah satu poin terpenting dari revisi ini adalah larangan pengisian BBM Pertalite bagi kendaraan bermesin besar yang dianggap tidak layak menerima subsidi.
Kebijakan tersebut diterapkan di seluruh SPBU Pertamina, dan petugas diberi kewenangan untuk menolak kendaraan yang tidak memenuhi kriteria.
Tujuan Pembatasan Pertalite
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk menjamin subsidi BBM tepat sasaran, mengurangi konsumsi Pertalite oleh kendaraan bermesin besar, mengoptimalkan anggaran subsidi energi, dan meningkatkan ketertiban distribusi BBM di SPBU.
Batasan Kapasitas Mesin Kendaraan
Aturan pelarangan pengisian Pertalite ini berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas dan mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc
Pemilik kendaraan dalam kategori ini diwajibkan beralih ke BBM nonsubsidi, seperti Pertamax atau produk setara lainnya.
Daftar Motor yang Dilarang Mengisi Pertalite
Berikut motor bermesin 250 cc ke atas yang termasuk dalam kategori tidak berhak mengisi Pertalite:
Motor Honda
• Honda Forza
• Honda CBR250R
• Honda CB500X
• Honda X-ADV
• Honda CB650R
• Honda CRF250 Rally
• Honda CRF1100L Africa Twin
• Honda CBR600RR
• Honda CBR1000RR
Motor Suzuki
• Suzuki Gixxer 250
• Suzuki Hayabusa
Motor Kawasaki
• Kawasaki Ninja ZX-25R
• Kawasaki Ninja 250
• Kawasaki Ninja 250SL
• Kawasaki Ninja H2
• Kawasaki Vulcan
• Kawasaki KLX 250
• Kawasaki KX450
• Kawasaki Versys 250
• Kawasaki Versys 1000
Motor Yamaha
• Yamaha XMAX
• Yamaha TMAX
• Yamaha MT-25
• Yamaha R25
• Yamaha MT-07
• Yamaha MT-09 (hendra/rosyi)


















