BPJS Ketenagakerjaan memberlakukan diskon sebesar 50 persen atas iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi.
Kebijakan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM ini, bertujuan untuk memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja yang sehari-hari menghadapi risiko kerja di lapangan.
Dengan adanya diskon 50 persen tersebut, iuran JKK–JKM yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan, kini menjadi Rp8.400 per bulan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan tetap terjaga sekaligus meringankan beban pekerja transportasi.
Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan atau penyakit akibat aktivitas kerja, termasuk manfaat perawatan medis, santunan, serta tunjangan cacat.
Sementara Jaminan Kematian memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Pemberlakuan diskon 50 persen ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026.
Program tersebut dirancang untuk menjaga keberlanjutan kepesertaan JKK–JKM sekaligus memberikan rasa aman bagi pekerja transportasi.
Adapun sasaran pekerja BPU sektor transportasi yang berhak mendapatkan diskon iuran JKK–JKM meliputi:
• Pengemudi ojek online
• Ojek pangkalan
• Sopir angkutan
• Kurir paket dan logistic
Diskon ini berlaku bagi pekerja transportasi yang bekerja secara mandiri, baik yang sudah terdaftar sebagai peserta JKK–JKM maupun yang baru mendaftar. (hendra/rosyi)


















