Scroll untuk melanjutkan membaca
Artikel

Tanpa Resign, Ini Panduan Lengkap Klaim JHT 30 Persen BPJS Ketenagakerjaan

Avatar
×

Tanpa Resign, Ini Panduan Lengkap Klaim JHT 30 Persen BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan belum mengetahui bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan hingga 30 persen tanpa harus resign dari tempat kerja.

Fasilitas ini diberikan khusus untuk kebutuhan perumahan, baik pembelian rumah baru, apartemen, ataupun pelunasan kredit yang sudah berjalan.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Selama peserta memenuhi syarat dan mengikuti alur yang ditetapkan, pencairan JHT bisa dilakukan tanpa perlu mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan.

*Syarat Mencairkan JHT 30 Persen Tanpa Resign*

Agar pengajuan pencairan bisa diproses, peserta wajib memenuhi ketentuan berikut:

BACA JUGA :  Pendaftaran PLN 2025 Ditutup, Cek Jadwal Pengumuman dan Tes Selanjutnya

• Kepesertaan JHT minimal 10 tahun

• Belum pernah mengambil klaim sebagian sebelumnya

• Pengajuan digunakan untuk pembelian rumah atau apartemen atau penyelesaian kredit perumahan

• Status peserta masih aktif bekerja

Jika seluruh syarat terpenuhi, peserta dapat langsung mengikuti proses pencairan.

*Panduan Lengkap Cara Klaim JHT 30 Persen*

Berikut langkah-langkah lengkap yang harus dilakukan:

1. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Peserta perlu hadir langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan permohonan klaim sebagian.

2. Pemeriksaan oleh Petugas CSO

Di kantor, peserta akan diarahkan ke Customer Service Officer (CSO) untuk pemeriksaan kelayakan.
Petugas akan mengecek lama kepesertaan dan memastikan bahwa peserta belum pernah mencairkan JHT sebagian.

BACA JUGA :  Cek Fakta! Isu Pencairan BSU 2025 Ditunda ke 2026, Begini Faktanya

Jika memenuhi syarat, BPJS akan menerbitkan surat keterangan bahwa peserta berhak mengajukan JHT 30 persen untuk perumahan.

3. Mengajukan Kredit atau Pelunasan ke Bank

Surat keterangan dari BPJS tersebut dibawa ke bank.
Di pihak bank, peserta dapat:

_ Mengajukan kredit pembelian rumah atau apartemen

_ Mengajukan pelunasan kredit perumahan yang sudah berjalan.

Bank kemudian akan melakukan analisis kelayakan kredit.

4. Jika Disetujui Bank, Ajukan Klaim Resmi

BACA JUGA :  Peluang Kerja dan Gaji Jadi Penyebab, Ini 10 Jurusan Kuliah yang Paling Banyak Disesali

Setelah pihak bank menyatakan pengajuan kredit disetujui atau valid, peserta bisa kembali mengajukan klaim JHT sebagian melalui kanal layanan BPJS secara ffline ataupun online, sesuai kebijakan cabang.

Peserta harus melampirkan seluruh dokumen, termasuk surat kelayakan kredit dari bank.

Perlu diperhatikan bahwa, pencairan JHT 30 persen hanya untuk kebutuhan perumahan, tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain.

Peserta juga tidak perlu resign selama tujuan klaim sesuai peraturan dan pastikan seluruh data pribadi atau dokumen bank sama dengan data di BPJS untuk mempercepat proses. (adim/rosyi)

IMG-20260226-WA0041
previous arrow
next arrow