Ejaan dalam Bahasa Indonesia nama-nama sejumlah negara resmi diperbaharui oleh pemerintah. Standarisasi ejaan tersebut guna menyelraskan penulisan dengan kaidah ortografi dan fonologi nasional.
Kebijakan perubahan ejaan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui dokumen eksonim dalam sidang United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) di New York, Amerika Serikat.
Selaku otoritas utama penamaan geografis, Badan Informasi Geospasial (BIG) memimpin langsung standarisasi ejaan Bahasa Indonesia itu.
Mereka bekerja sama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Balai Bahasa), Kementerian Luar Negeri, dan pakar linguistik.
Perubahan ini dilakukan guna penulisan nama negara asing lebih konsisten dan sesuai dengan lidah serta tata tulis Indonesia, tanpa harus menyimpang dari ketetapan resmi PBB.
Pembaharuan ini merupakan hasil proses panjang yang telah diusulkan Indonesia sejak 2019 dan diperkuat kembali pada 2024 dalam forum internasional.
Setelah disahkan di tingkat global, nama-nama negara tersebut akan dimasukkan ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sebagai rujukan resmi.
Daftar Perubahan Ejaan Nama Negara
Berikut sejumlah perubahan signifikan dalam ejaan nama negara yang kini mulai diberlakukan, di antaranya:
• Paraguay berubah menjadi Paraguai
• Uruguay berubah menjadi Uruguai
• Afghanistan berubah menjadi Afganistan
• Thailand berubah menjadi Tailan
• Swiss berubah menjadi Swis
• Bangladesh berubah menjadi Banglades
• Lebanon berubah menjadi Libanon. (adim/rosyi)


















