Pamekasan – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Lingkar Melati Bersatu Pamekasan, gelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Senin (23/2/2026).
Kedatangan meraka bukan tanpa alasan, Bea Cukai Madura dituding tidak punya nyali terhadap gudang-gudang tempat produksi rokok ilegal. Meskipun mereka punya kewenangan dalam hal penegakan aturan.
Salah satu kordinator aksi, Mahendra, menyampaikan bahwa Bea Cukai Madura sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan atas barang barang kena cukai yang melanggar ketentuan.
Penindakan tersebut bisa dilakukan Bea Cukai berupa penghentian, pemeriksaan, pencegahan hingga penyegelan terhadap barang yang telah melakukan pelanggaran-pelanggaran.
“Kami saat ini turun ke jalan tidak lain untuk mendesak Bea Cukai Madura untuk mengambil tindakan tegas terhadap barang ilegal yang beredar di Madura, khususnya di Pamekasan,” ujarnya.
Hendra menjelaskan, kewenangan Beacukai telah tertuang dalam Undang-undang No 39 tahun 2007. Didalamnya jelas Bea Cukai diberikan kewenangan penuh untuk melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dan penjualan pita cukai .
Selain pasal itu, juga disebutkan dalam pasal 58 Undang-undang No 37 Tahun 2007 tentang cukai, diterangkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, menyerahkan pita cukai, atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima atau menggunakan pita cukai lainnya yang bukan haknya, maka akan dikenakan pidana penjara paling singkat 1 hingga 5 tahun.
“Bea Cukai punya kewenangan yang telah diberikan oleh negara dalam menjalankan tugasnya, dan telah dilindungi oleh undang-undang,” tambahnya.
Namun sayangnya, kewenangan tersebut hingga saat ini belum dirasakan dampaknya. Sebab faktanya peredaran rokok ilegal yang masif diedarkan mulai dari Madura, hingga ke luar Madura masih tetap terlihat oleh mata.
Bahkan, pihaknya menuding bahwa rokok tanpa pita cukai yang diedarkan masif di pasaran telah dikendalikan oleh beberapa pihak, seperti Roko Marboll dikendalikan oleh H. Bulla, Nice dikendalikan H. Syafie, hingga rokok Gico yang dikendalikan oleh H. Mukmin.
“Banyak rokok ilegal yang beredar, dan kami menduga telah dikendalikan oleh beberapa pihak,” ujarnya.
Ia berharap, Bea Cukai Madura bisa menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh, sehingga citra negara yang menugaskan bea cukai tidak rusak.
Oleh sebab itu, Lingkari melati bersatu mendesak Bea Cukai untuk memenuhi empat tuntutan:
1. Meminta Bea Cukai Madura melakukan penindakan terhadap pengusaha yang memproduksi rokok ilegal.
2. Meminta Bea Cukai Madura melakukan penindakan terhadap PR yang hanya menjual pita cukai tanpa melakukan produksi atau melebihi jatah pita yang seharusnya diperoleh.
3. Meminta Kanwil Bea Cukai Jawa Timur memecat kepala Bea Cukai Madura yang diduga menjadi bagian sindikat rokok ilegal dan penjualan pita cukai di Madura.
4. Usut tuntas oknum Bea Cukai Madura yang diduga menerima setoran dari pengusaha.
“Bea Cukai terkesan tutup mata tanpa melakukan penindakan rokok ilegal yang diedarkan. Malahan hanya toko-toko kelontong yang menjadi sasaran operasi, dan tidak sama sekali menyentuh gudang-gudang produksi rokok ilegal,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Andru Iedwan Permadi menyampaikan. Berkaitan dengan penindakan rokok ilegal dan dugaan kebocoran penerimaan cukai, ia mengaku telah melakukan langkah konkret dalam penindakan hak tersebut.
Pada minggu kedua Januari hingga akhir Januari 2026, petugas telah memeriksa 287 pabrik rokok yang tersebar di Madura. Dari jumlah tersebut, dilakukan uji petik dengan penelitian langsung di lokasi, termasuk data tenaga kerja sebagai dasar penghitungan estimasi produksi rokok per bulan.
“Dari data tenaga kerja itu kami dapat mengukur estimasi produksi rokok per bulan. Pengusaha rokok yang menggunakan mesin juga kami lakukan pendataan untuk memastikan kesesuaian kapasitas produksi,” ungkapnya.
Selain itu, Bea Cukai telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, dan pemerintah pusat untuk menyesuaikan distribusi pita cukai dengan produksi riil. Terhitung 1 Februari, pelayanan pita cukai telah disesuaikan berdasarkan hasil pendataan.
Pengawasan dan penertiban, lanjut Andru, saat ini masih terus berjalan. Bahkan, pihaknya juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi produksi atau peredaran rokok ilegal, agar bisa segera ditindaklanjuti.
“Terhitung 1 Februari, pelayanan pita cukai sudah disesuaikan berdasarkan hasil pendataan. Tidak ada lagi selisih antara kebutuhan produksi dan penerbitan pita cukai,” Pungkasnya. (Farid/Rosyi)
























