Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum

Dianggap Jadi Korban Kriminalisasi, Kuasa Hukum S Ajukan Praperadilan atas Kasus Jual Beli Pita Cukai

Avatar
×

Dianggap Jadi Korban Kriminalisasi, Kuasa Hukum S Ajukan Praperadilan atas Kasus Jual Beli Pita Cukai

Sebarkan artikel ini

Pamekasan – Kasus dugaan jual beli pita cukai palsu yang menyeret seorang pria berinisial S warga Pamekasan kini memasuki babak baru. Itu setelah pihak kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pamekasan.

Kuasa Hukum S, Ach. Suhairi menilai, kliennya menjadi korban dari dugaan praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) untuk mengkriminalisasi kliennya S. Ia menegaskan, kliennya hanyalah korban dalam kasus tersebut.

BACA JUGA :  Soroti Budaya Korupsi dan Lemahnya Penegakan Hukum, BEM Unira Hadirkan Pimpinan KPK

“Klien kami berinisial S menurut kami merupakan korban kriminalisasi. Faktanya, klien kami memang melakukan transaksi jual beli pita cukai, tapi pemilik pita cukai tersebut justru tidak dilakukan penindakan,”ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pamekasan pada Kamis (30/10/2025) itu, digugat terhadap tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Bea Cukai Madura. Namun, dalam sidang tersebut pihak penyidik tidak hadir.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp 2,9 Miliar, Kejari Pamekasan Geledah Kantor PUPR

“Penyidik dari kantor Bea Cukai Madura tidak hadir di persidangan. Kami harap mereka hadir. Kenapa kalau menangkap dan menahan klien kami berani, tapi di persidangan tidak hadir,”tegas kuasa hukum S.

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif dan adil agar proses hukum terhadap kliennya berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi. (*/rosyi)

BACA JUGA :  Pemanggilan KPK Diduga Bocor, APSI Nilai Pengusaha Rokok Diadili di Ruang Publik
IMG-20260724-WA0013
previous arrow
next arrow