Pamekasan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan, Selasa (4/8/2026).
Menurut informasi yang berhasil media ini himpun pengledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tlagah–Bulangan Barat tahun anggaran 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, Membenarkan hal itu, Ia mengatakan tim penyidik menyasar Bidang Bina Marga untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, terutama dokumen serta perangkat elektronik yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan tersebut.
“Ini terkait proyek jalan, Jalan Tlagah-Bulangan Barat,” kata Ali Munip saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, langkah penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah ditingkatkan oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan.
“Ini tindak lanjut dari proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Bulangan Barat tahun 2025,” ujarnya.
Ali Munip mengungkapkan, proyek pembangunan Jalan Tlagah–Bulangan Barat dikerjakan pada tahun 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp2,9 miliar. Anggaran proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Pamekasan dan berada di bawah pengelolaan Dinas PUPR.
Meski telah memasuki tahap penyidikan, Kejari Pamekasan memastikan hingga saat ini belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Ini sudah penyidikan, belum ada tersangka,” tegasnya.
Ali Munip juga menyebutkan bahwa penggeledahan di Kantor PUPR tersebut merupakan penggeledahan pertama yang dilakukan penyidik dalam penanganan perkara ini. Pihaknya akan menyampaikan perkembangan hasil penggeledahan secara resmi setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai. (KB/Rosy)















