Pamekasan – Tepat sekitar pukul 05.30 WIB, rumah di sebuah perumahan di Gresik diketuk paksa. Yang datang bukan tamu, melainkan Tim Khusus Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (11/8/2026)
Sasarannya, M, Direktur CV Dzarrin Putra Utama. Pria yang perusahaannya dipercaya mengerjakan proyek milik Dinas PUPR itu dijemput paksa karena dua kali mengabaikan panggilan penyidik.
Ia dibawa ke Pamekasan, bukan sebagai tersangka melainkan masih saksi. Akan tepatapi bagi warga Desa Tlagah dan Desa Bulangan Barat, Kecamatan Palengaan, kedatangan M ke Mapolres adalah secerca harapan.
Sudah berbulan-bulan mereka menatap lahan yang gundul dan pohon-pohon yang tumbang. Tiga laporan sudah masuk. Katanya, itu semua imbas dari proyek yang dikerjakan CV Dzarrin.
“Bukan cuma tanahnya yang rusak, Pak. Mata pencaharian kami juga ikut mati,” bisik seorang warga saat dimintai keterangan minggu lalu. Suaranya pelan, tapi lelahnya terdengar.
Dua Kali Dipanggil, Tak Pernah Datang
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, membenarkan penjemputan itu.
“Yang bersangkutan sudah dua kali kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun tidak hadir. Sehingga tim kemudian melakukan penjemputan ke kediamannya di Gresik,” ujarnya.
Proses penjemputan berjalan kondusif. M tidak melawan. Ia hanya ikut, lalu dibawa sejauh puluhan kilometer ke Pamekasan untuk diperiksa.
Bagi penyidik, keterangan M penting. Karena dia direktur perusahaan yang mengerjakan proyek itu. Dari mulutnyalah penyidik berharap bisa merangkai benang kusut: siapa yang memerintahkan, bagaimana pelaksanaannya, dan kenapa sampai lahan warga dirusak.
“Kami ingin tahu proses pelaksanaan pekerjaan itu, siapa saja yang terlibat, kemudian bagaimana sampai muncul persoalan yang dilaporkan masyarakat,” kata Yoyok.
Bukan Hanya Perusakan, Ada Dugaan Korupsi
Yang membuat luka warga semakin dalam, kasus ini tidak berhenti di perusakan. Kejaksaan Negeri Pamekasan disebut tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek yang sama.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, dari kejaksaan juga akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di Mapolres Pamekasan,” imbuh Yoyok.
Artinya, ada dua pintu hukum yang kini mengetuk CV Dzarrin. Satu soal tanah dan pohon warga. Satu lagi soal uang negara.
Pemeriksaan Belum Selesai
Selain M, penyidik juga akan memanggil PPK proyek, pihak Dinas PUPR, hingga sekretaris perusahaan. Semua akan dimintai keterangan.
“Kami tidak hanya fokus pada satu orang. Semua pihak yang berkaitan akan kami periksa. Dari situ nanti akan kami lihat fakta hukumnya seperti apa,” tegas Yoyok.
Hingga berita ini ditulis, M masih berstatus saksi. Belum ada tersangka. Belum ada kepastian ganti rugi.
Di Palengaan, warga masih menunggu. Menunggu pohon yang tak akan tumbuh lagi. Menunggu tanah yang sudah terlanjur dikeruk. Dan menunggu, apakah hukum kali ini benar-benar berpihak pada mereka yang kecil.
Karena bagi mereka, ini bukan sekadar perkara perusakan. Ini soal hidup yang dirampas, sedikit demi sedikit. (KB/Rosy)















