Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPembangunanPemerintahan

Rela Berkantor di Gedung Usang, Bawaslu Merasa Diimingi Janji Manis Pemkab Pamekasan

Avatar
×

Rela Berkantor di Gedung Usang, Bawaslu Merasa Diimingi Janji Manis Pemkab Pamekasan

Sebarkan artikel ini
USANG: Eks kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pamekasan di Jl Purba terpaksa harus ditempati oleh Bawaslu setempat meski kondisinya sangat memperihatinkan.

PAMEKASAN – Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, harus rela berkantor di gedung usang bekas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) setempat.

Meski gedung sudah tampak usang, serta fasilitas kurang memadai, lantaran sambungan listrik dan air yang terputus, Bawaslu terpaksa menempati bangunan yang sempat ditempati kantor Asosiasi Kabupaten (ASKAB) PSSI Pamekasan itu, lantaran janji hibah pembangunan kantor permanen oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan belum terealisasi.

Komisioner Bawaslu Pamekasan, Moh. Imron menyampaikan, sejatinya kantor yang ditempati Bawaslu sebelumnya, yakni di gedung eks Akper Pamekasan, masih bisa ditempati karena masa pinjam masih lama.

BACA JUGA :  Wakil Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Sekolah Perkuat Pendidikan Kearifan Lokal

Hanya saja, saat berkoordinasi dengan Pemkab Pamekasan, muncul kesepakatan antara Bawaslu dengan Pemkab, yang diantaranya adalah kesiapan Pemkab memfasilitasi renovasi kantor yang ditempati saat ini, karena gedung eks Akper itu akan ditempati sekolah rakyat.

Sayangnya, lanjut Imron, sampai detik ini Pemkab belum merealisasikan hasil kesepakatan itu. Gedung yang saat ini ditempati masih memperihatinkan, atapnya nyaris ambruk, gerbang depan rusak, listrik dan air mati.

“Katanya (gedung, red) mau direnovasi, listrik dan air PDAM juga sampai saat ini belum ada kejelasan dari Pemkab,” terangnya kepada Wartawan Terukur.id, Selasa (12/8/2025).

BACA JUGA :  Buka Karapan Sapi Tingkat Kabupaten 2025, Bupati Pamekasan Ajak Lapisan Masyarakat Lestarikan Warisan Budaya

Imron mengaku, selama ini Bawaslu sudah proaktif melakukan koordinasi dengan Pemkab Pamekasan. Bahkan Kepala Sekretariat atau Kapala Kantor Bawaslu sudah berkunjung ke kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sebagai instansi yang diminta bertanggung jawab atas renovasi kantor Bawaslu.

“Kami proaktif berkoordinasi, tapi sering tidak direspon. Bahkan ketika disambangi ke kantor BPKPD, kami tidak ditemui,” keluhnya.

BACA JUGA :  DPRD dan Pemkab Pamekasan Sahkan Nota Kesepakatan KUA PPAS P-APBD 2025

Menanggapi itu, Kepala BPKPD Pamekasan, Sahrul Munir, menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan tetap ditangani. Tetapi kata dia harus menunggu anggaran tersedia. Sebab, saat ini anggarannya belum tersedia.

Namun pihaknya memastikan kesepakatan itu akan direalisasikan, apakah nanti akan ditalangi dulu dana yang dibutuhkan atau tetap menunggu PAK, nanti akan dilakukan kajian terlebih dahulu.

“Mengenai hal itu tetap akan kami tangani, tetapi harus menunggu PAK, jadi anggarannya kan harus jelas jadi masih nunggu PAK,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon. (syi/hul)

IMG-20260504-WA0013
previous arrow
next arrow