Pamekasan – Separuh masa 2026, Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengatakan, sebanyak lima aparatur sipil negara (ASN) tercatat melakukan pelanggaran aturan disiplin di wilayahnya.
Berdasarkan data BKPSDM Pamekasan, lima pelanggaran tersebut terdiri dari 2 hukuman dinas (Hudis) kategori ringan, dan tiga orang lainnya Hudis berat.
“Sampai dengan bulan Juni ini, ada 5 kasus hukuman disiplin Kabupaten Pamekasan yang sudah mendapatkan putusan hukuman disiplin,” ungkap Kepala Bidang Pengadaan Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan, Mustain Ramli, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, akibat pelanggaran yang dilakukan, satu pegawai mendapat sanksi penurunan jabatan, dua orang pemberhentian dengan hormat, sementara dua orang lainnya diberikan sanksi penundaan gaji secara berkala.
Mustain menjelaskan, bahwa Hudis yang diberikan pemeritah selama ini paling sering terjadi akibat pelanggaran tidak masuk kerja tanpa alasan, tindak pidana penipuan, hingga perselingkuhan.
“Berat, 1 orang berupa penurunan jabatan dan 2 orang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” jelasnya.
Karena itu, BKPSDM Pamekasan berkomitmen untuk terus meningkatkan pembinaan terhadap para ASN. Sehingga, tindakan yang kurang tepat itu bisa ditekan dengan maksimal.
Tidak hanya fokus pada pembinaan, Mustain mengaku bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi tentang hukuman disipilin, serta monitoring dengan memantau langsung sistem aplikasi E-Pakon yang biasa digunakan sebagai manajemen kehadiran daring berbasis Android yang digunakan khusus para ASN di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pamekasan.
“Iya, pembinaan terus kami lakukan. Rutin, setiap satu bulan sekali,” pukasnya.
Dengan beberapa langkah tersebut, BKPSDM Pamekasan berharap setiap ASN di kabupaten bertajuk Gerbang Salam memahami terkait aturan yang berlaku, sehingga meminimalisir pelanggaran hukuman disiplin ASN ke depannya. (Farid/Rosy)

















