Scroll untuk melanjutkan membaca
Pemerintahan

Maksimalkan Penerapan SE Bupati tentang Jam Malam Anak, Satpol-PP Pamekasan Masifkan Sosialisasi

Avatar
×

Maksimalkan Penerapan SE Bupati tentang Jam Malam Anak, Satpol-PP Pamekasan Masifkan Sosialisasi

Sebarkan artikel ini
MASIFKAN: Petugas Satpol PP dan Damkar Pamekasan melakukan sosialisasi secara massif tentang pemberlakuan jam malam bagi anak di wilayah setempat.

Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, resmi memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak di wilayah setempat. Pembatasan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Pamekasan Nomor: 300/XXX/432.305/2025.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Pamekasan memberlakukan jam malam terhadap aktivitas anak mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu seperti kegiatan sekolah, acara keagamaan di lingkungan tempat tinggal, atau berada bersama orang tua maupun wali.

BACA JUGA :  Pemanfaatan Rumah ADM Belum Maksimal, Dispendukcapil Pamekasan Sebut Minimnya Aktivasi IKD Sebagai Penyebab Utama

Kebijakan ini berlaku sejak Kamis (27/11/2025), sekaligus sosialisasi kepada masyarakat Pamekasan.

Kebijakan yang telah resmi itu bertujuan untuk menjaga hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan bermartabat.

Melindungi anak-anak dari pergaulan bebas, kekerasan remaja, hingga ancaman kriminalitas di malam hari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Pamekasan, Yusuf Wibiseno mengatakan, kebijakan yang telah diambil pemerintah tentunya dengan tujuan baik, diantaranya menjaga kondusivitas di lingkungan Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :  Berkat “SIGANTENG TENAN”, Pemkab Pamekasan Dianugerahi Predikat Sangat Inivatif IGA Award 2025

Karena itu, untuk memaksimalkan penerapan SE itu, Satpol-PP dan Damkar Pamekasan saat ini telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, utamanya bagi kalangan pelajar, remaja dan anak di Pamekasan.

“Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi kepada para pelajar, untuk memaksimalkan penerapan kebijakan pemerintah,” ungkapnya, (27/11/2025).

Sosialisasi itu menyasar beberapa lokasi di Pamekasan, termasuk warung kopi, food colony, hingga beberapa lokasi tongkrongan di Pamekasan.

BACA JUGA :  Target PAD Naik, Pemkab Pamekasan Gandeng PLN dan BPN

Selain itu, Yusuf juga menjelaskan bahwa sosialisasi tidak cukup disitu, pihaknya juga melakukan sosialisasi secara online, dan akan bekerjasama dengan beberapa pihak.

“Sosialisasi kita lakukan online dan offline, dan kami akan segera komunikasi dengan beberapa pihak untuk memaksimalkan kebijakan ini, utamanya di lingkungan pendidikan,” pungkasnya. (farid/rosyi)

IMG-20260504-WA0013
previous arrow
next arrow