Pamekasan – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur (Jatim) Cabang Pamekasan, bersikap tegas berkaitan dengan tunjangan hari raya (THR). Ia menegaskan akan memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan nakal yang tidak memberikan THR kepada pekerja atau buruh di tempat kerjanya.
Koordinator Wilayah (Korwil) VI Madura Subkorwil Pamekasan, Syamsul Hidayatullah menilai bahwa, pemberian THR sudah diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan RI No 6 tahun 2016, tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Saya pastikan akan memberikan sanksi administratif sesuai pasal 11 yang tercantum dalam peraturan menteri ketenagakerjaan,” ungkapnya, Rabu (4/3/2026).
Syamsul menjelaskan, ada beberapa langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah guna mencegah terjadinya pelanggaran pembayaran THR. Utamanya berkenaan dengan praktik tidak patut yang dilakukan oleh oknum pengusaha, seperti melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang bertujuan menghindari kewajiban membayar THR kepada karyawannya.
Langkah-langkah tersebut diantaranya seperti pembinaan dan sosialisasi regulasi THR secara intensif terkait kewajiban pembayaran THR sesuai peraturan. Selain itu, pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan Pamekasan untuk membentuk posko pengaduan THR.
“Untuk menghindari adanya praktik yang kurang tepat, kami melakukan pembinaan terhadap perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Meskipun demikian, Syamsul meyakini bahwa praktik yang tidak patut dilakukan perusahaan, selama ini belum pernah terjadi, serta tidak pernah menerima aduan dari masyarakat.
Karena itu, ia berharap agar kewajiban dan hak karyawan yang seharusnya diterima bisa dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan terkait.
“Selama ini, untuk Pamekasan kasus pemecatan untuk menghindari pembayaran THR belum ada,” pungkasnya. (Farid/Rosyi)


















