Pamekasan – Sejumlah pengusaha rokok di Madura mengajukan rancangan permohonan kebijakan Sigaret Kretek Mesin (SKM) kelas 3 agar diberlakukan secara khusus di wilayah Madura. Gagasan tersebut disampaikan oleh Marsuto Alfianto dalam rapat di Peringgitan Rumah Dinas Bupati, Rabu (3/6/2026).
Marsuto menjelaskan bahwa rancangan permohonan ini muncul sebagai respons atas wacana pemerintah terkait pembentukan SKM kelas 3 yang saat ini masih berupa konsep dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan belum diberlakukan secara nasional.
Dalam rancangan tersebut, para pengusaha menyatakan menerima penuh jika SKM kelas 3 diberlakukan. Namun, mereka mengajukan agar implementasinya diprioritaskan atau dikhususkan di Madura sebagai daerah percontohan.
“Konsep kami jelas, SKM kelas 3 kami terima. Tapi kami memohon agar penerapannya dimulai dari Madura. Ini bentuk ikhtiar kami agar kebijakan tersebut tepat sasaran dan berdampak langsung,” ujar Marsuto.
Ia menegaskan bahwa rancangan ini memiliki dasar rasional yang kuat. Madura dinilai layak menjadi lokasi penerapan karena merupakan salah satu sentra tembakau nasional, namun belum memiliki industri rokok besar yang berkembang.
Selain itu, rancangan tersebut juga memuat tujuan strategis, yakni menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini kerap dikaitkan dengan wilayah Madura. Dengan adanya SKM kelas 3, produk rokok yang sebelumnya tidak bercukai diharapkan dapat masuk ke sistem legal.
“Kami meyakini, jika SKM kelas 3 ini diberlakukan di Madura, maka hingga 90 persen rokok ilegal bisa ditekan bahkan dihilangkan. Ini bukan sekadar wacana, tapi bagian dari solusi konkret,” tegasnya.
Dalam rancangan permohonan itu juga ditegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku saat ini. Sebab, struktur klasifikasi cukai yang ada masih membuka ruang untuk penyesuaian, mengingat SKM kelas 3 belum diberlakukan secara resmi.
Lebih lanjut, Marsuto menyebut bahwa penerapan SKM kelas 3 di Madura dapat menjadi model nasional. Jika berhasil, daerah lain dipersilakan mengajukan hal serupa sesuai potensi masing-masing.
“Kalau nanti daerah lain ingin mengajukan, silakan. Tapi Madura bisa menjadi pelopor. Ini soal keberanian memulai dan menawarkan solusi kepada pemerintah,” katanya.
Rancangan ini juga didasarkan pada prinsip keadilan usaha. Menurutnya, pelaku usaha rokok di Madura yang relatif baru berkembang membutuhkan kebijakan afirmatif agar mampu bersaing dengan industri besar yang telah lama mapan.
Para pengusaha berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan usulan tersebut secara objektif, dengan melihat potensi ekonomi, kontribusi cukai, serta dampak sosial yang dihasilkan.
Rancangan permohonan SKM kelas 3 ini kini menjadi salah satu usulan strategis dari Madura dalam mendorong pemerataan industri hasil tembakau sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor cukai. (KB/Rosy)

















